Suara.com - Era teknologi digital seperti sekarang ini, orang yang ingin menyimpan uang tidak lagi dompet atau di bank. Kini sudah tersedia berbagai macam layanan dompet digital.
Salah satu dompet digital yang terkenal di Indonesia adalah OVO. Perusahaan ini didirikan PT Visionet Internasional, yang merupakan bagian dari Lippo Group pada 2017.
Seiring waktu, mayoritas kepemilikan saham OVO kini dikuasai perusahaan transportasi Grab sebesar 79,5 persen. Sisanya dimiliki investor setempat.
OVO mengakomodasi beraneka ragam kebutuhan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem cashless dan mobile payment.
OVO mencoba memberikan solusi keuangan terpadu sebagai sebuah simple payment system dan smart financial services.
Pengguna OVO dibagi menjadi dua jenis, yaitu OVO Club dengan kapasitas nominal OVO Cash sebesar Rp2 juta, dan OVO Premier dengan nominal sebesar Rp10 juta dan gratis transfer antar pengguna OVO. OVO terdiri dari dua bagian yaitu OVO Cash dan OVO Points.
OVO Cash adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi di Tokopedia, pembayaran di berbagai merchant rekanan OVO, dan isi ulang (top up).
OVO Cash tidak memiliki masa berlaku dan dapat ditransfer ke akun OVO lain atau akun rekening bank lainnya.
OVO Points merupakan loyalty rewards dan salah satu keuntungan yang didapat oleh pengguna OVO setiap kali melakukan transaksi di merchant yang bekerja sama dengan OVO termasuk cashback dari transaksi di Tokopedia.
Baca Juga: Tanpa Kartu Kredit! Ini Cara Bayar Domain dan Hosting Pakai DANA
OVO Points dapat digunakan sebagai salah satu metode pembayaran, dimana konversi 1 poin senilai dengan Rp1. OVO Points memiliki masa berlaku selama 12 bulan dan tidak dapat ditransfer ke akun OVO lain atau rekening Bank lain.
pada akhir tahun 2020, OVO memperkenalkan layanan baru yang dinamakan OVO Proteksi. Layanan ini menghadirkan berbagai produk asuransi yang dapat diakses melalui aplikasi OVO, berkat kolaborasi dengan berbagai mitra.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada para pengguna OVO.
Pada awal tahun 2021, OVO kembali meluncurkan layanan inovatif lainnya yang diberi nama OVO Invest. Layanan ini difokuskan pada produk-produk investasi, memungkinkan para pengguna untuk berinvestasi secara mudah dan aman melalui aplikasi OVO.
Cara Top UP OVO via BCA
Lalu bagaimana cara Top Up OVO pakai kartu kredit BCA? Saat ini OVO tidak menyediakan layanan Top Up melalui kartu kredit termasuk BCA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI
-
Update Proyek DME, Bahlil: Pakai Teknologi China, AS hingga Eropa!
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!