Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan bonus atau tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Lebaran (Idul Fitri) atau Natal, tergantung agama dan kebijakan tempat kerja.
Di Indonesia, THR ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah, tepatnya Permenaker No. 6 Tahun 2016. Di mana perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR minimal sebesar satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja setahun penuh. Kalau kurang dari setahun, dihitung proporsional.
Tujuan tunjangan hari raya adalah agar karyawan bisa merayakan hari raya dengan lebih nyaman, membeli kebutuhan, atau bagi-bagi ke keluarga.
Manfaat THR itu cukup banyak baik buat karyawan, keluarga, maupun perekonomian secara keseluruhan.
THR membantu karyawan untuk membeli keperluan Lebaran, seperti baju baru, makanan khas (ketupat, opor, kue kering), atau biaya mudik. Jadi, perayaan bisa lebih meriah tanpa pusing keuangan.
Buat yang jago atur uang, THR bisa jadi cadangan buat kebutuhan mendadak atau tabungan, apalagi kalau gaji bulanan biasanya pas-pasan.
Uang THR yang dibelanjakan masuk ke pasar, dari pedagang kue sampai penjual tiket mudik. Efeknya, roda ekonomi ikut berputar lebih kencang saat musim hari raya.
THR sering habis sebelum Lebaran akibat kesalahan pengelolaan yang umum dilakukan. Berikut kesalahan-kesalahan utama yang perlu dihindari:
1. Tidak membuat perencanaan anggaran
Banyak orang langsung menghabiskan THR tanpa membuat daftar prioritas atau alokasi dana yang jelas.
Padahal, pembagian ke dalam kategori kebutuhan pokok 50 persen, keinginan 30 persen, dan tabungan 20 persen bisa mencegah pemborosan. Tanpa anggaran terperinci, uang mudah teralokasi untuk hal tidak penting.
2. Belanja impulsif karena diskon
Godaan promo dan tawaran menarik sering membuat banyak orang membeli barang-barang tidak diperlukan.
Misalnya, membeli pakaian trendi atau gadget baru hanya karena ada diskon besar. Padahal, sebaiknya fokus pada kebutuhan pokok Lebaran, seperti bahan makanan dan transportasi mudik.
3. Menggabungkan THR dengan gaji bulanan
Berita Terkait
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Banjir Undangan? Ini 5 Tips Atur Budget Kondangan agar Dompet Tak Menjerit
-
Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling
-
Meriahnya Adu Perahu Balumbo Biduk di Sungai Batang Asai
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti