Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan bonus atau tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Lebaran (Idul Fitri) atau Natal, tergantung agama dan kebijakan tempat kerja.
Di Indonesia, THR ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah, tepatnya Permenaker No. 6 Tahun 2016. Di mana perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR minimal sebesar satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja setahun penuh. Kalau kurang dari setahun, dihitung proporsional.
Tujuan tunjangan hari raya adalah agar karyawan bisa merayakan hari raya dengan lebih nyaman, membeli kebutuhan, atau bagi-bagi ke keluarga.
Manfaat THR itu cukup banyak baik buat karyawan, keluarga, maupun perekonomian secara keseluruhan.
THR membantu karyawan untuk membeli keperluan Lebaran, seperti baju baru, makanan khas (ketupat, opor, kue kering), atau biaya mudik. Jadi, perayaan bisa lebih meriah tanpa pusing keuangan.
Buat yang jago atur uang, THR bisa jadi cadangan buat kebutuhan mendadak atau tabungan, apalagi kalau gaji bulanan biasanya pas-pasan.
Uang THR yang dibelanjakan masuk ke pasar, dari pedagang kue sampai penjual tiket mudik. Efeknya, roda ekonomi ikut berputar lebih kencang saat musim hari raya.
THR sering habis sebelum Lebaran akibat kesalahan pengelolaan yang umum dilakukan. Berikut kesalahan-kesalahan utama yang perlu dihindari:
1. Tidak membuat perencanaan anggaran
Banyak orang langsung menghabiskan THR tanpa membuat daftar prioritas atau alokasi dana yang jelas.
Padahal, pembagian ke dalam kategori kebutuhan pokok 50 persen, keinginan 30 persen, dan tabungan 20 persen bisa mencegah pemborosan. Tanpa anggaran terperinci, uang mudah teralokasi untuk hal tidak penting.
2. Belanja impulsif karena diskon
Godaan promo dan tawaran menarik sering membuat banyak orang membeli barang-barang tidak diperlukan.
Misalnya, membeli pakaian trendi atau gadget baru hanya karena ada diskon besar. Padahal, sebaiknya fokus pada kebutuhan pokok Lebaran, seperti bahan makanan dan transportasi mudik.
3. Menggabungkan THR dengan gaji bulanan
Berita Terkait
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Tips Makeup Tahan Lama untuk Tampil Flawless Sepanjang Malam Tahun Baru
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak