Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau 2025, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu akhir pekan lalu.
Saat ini, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025, namun penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha logistik.
Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan, pembatasan operasional truk barang diberlakukan bukan untuk menghentikan aktivitas distribusi, melainkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.
"Pemerintah tidak melarang truk beroperasi, tetapi memberlakukan pembatasan tertentu untuk menyeimbangkan arus mudik dan distribusi barang," ujar dia.
Pembatasan tersebut terutama berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan-kendaraan ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan yang lebih tinggi selama periode mudik, yang biasanya ditandai dengan peningkatan volume kendaraan di jalan raya.
Meski demikian, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan.
Selain itu, operasional truk masih dimungkinkan jika ada diskresi dari kepolisian, terutama untuk kebutuhan distribusi barang-barang penting. Menhub menekankan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas distribusi selama masa mudik.
Selain pembatasan jenis kendaraan, Menhub juga mengingatkan pentingnya mematuhi persyaratan teknis dan administratif. Hal ini mencakup tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen angkutan barang.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
"Semua kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kebijakan ini menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), yang mengeluhkan durasi pembatasan yang dinilai terlalu lama. Menanggapi hal ini, Menhub menjelaskan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang.
"Kami berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama mudik dan kelancaran distribusi barang. Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha logistik, pemerintah melalui PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.
Menhub mengapresiasi langkah Pelindo tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan insentif bagi pelaku usaha logistik.
"Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran distribusi barang sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang mudik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Membersamai Semangat Mudik Lebaran, BRI Berikan Kemudahan Bayar Tol Pakai BRIZZI!
-
Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Berlaku Hingga 8 Hari Ke Depan, Catat Ruasnya
-
Jangan Kehabisan! Daftar Harga Tiket Bus PO Juragan 99 Trans Mudik Lebaran 2025
-
Catat, Rest Area Ini Tak Boleh Dibuat untuk Istirahat Lama-lama saat Mudik Lebaran 2025
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
IHSG Rebound Awal Sesi, Tapi Reshuffle Kabinet Ancam Pelemahan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Sebesar Rp 2.074.000 per Gram
-
Didik Madiono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Akhirnya Pertamina Pasok Minyak Mentah ke SPBU Swasta, Stok BBM Kembali Tersedia?
-
Penjualan Menurun, Foot Locker Tutup 100 Gerai
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Digitalisasi jadi Bukti Distribusi BBM Pertamina Lancar Meski Ada Unjuk Rasa
-
Jumlah Perbankan Terlalu Banyak, OJK Kasih Solusi Merger agar Kinerja Nendang
-
Tak Hanya Rokok, Peredaran Vape Ilegal Makin Liar, Pelaku Usaha Beri Peringatan Keras ke Pemerintah
-
Rezeki Nomplok! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Ratusan Ribu Siap Mendarat di Akunmu