Suara.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 yang dimulai pertengahan Maret masih terus berproses. Namun hingga kini, masih ada sejumlah pendidik yang belum menerima hak tunjangan mereka, khususnya bagi mereka yang dalam sistem Info GTK memiliki status validasi dengan kode tertentu.
Guru dengan kode validasi 07, 13, dan 16 dalam sistem Info GTK (platform resmi Kemendikbudristek untuk pemantauan tunjangan dan sertifikasi guru) mengalami situasi berbeda. Kode-kode ini menunjukkan masih adanya tahapan verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.
TPG sebagai komponen vital peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia diberikan kepada pendidik bersertifikat sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Pembayaran dilakukan triwulanan dengan nominal menyesuaikan golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan I, perlu dipahami bahwa sistem pembayaran ini melalui tahapan administratif yang ketat. SKTP menjadi dokumen utama sebagai dasar sah pencairan. Guru yang SKTP-nya terbit sebelum 28 Maret 2025 dijamin akan menerima pembayaran sebelum libur Idul Fitri.
Menghadapi libur Idul Fitri 1446 H mulai 28 Maret 2025, jadwal pencairan TPG mengalami penyesuaian. Seluruh bank di Indonesia akan mengikuti ketentuan libur nasional ini. Guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut akan menerima pembayaran TPG Triwulan I pada April 2025.
Ditjen GTK Kemendikbudristek menegaskan verifikasi data ketat diperlukan untuk memastikan akurasi penyaluran TPG. Mereka memohon pengertian guru yang belum menerima pembayaran, sambil menjamin semua hak guru akan tetap dibayarkan meski dengan penjadwalan ulang.
Bagi guru honorer, penting membedakan TPG dengan tunjangan khusus guru honorer yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda. Kedua tunjangan ini dikelola melalui sistem terpisah dengan persyaratan masing-masing.
Guru yang menunggu pencairan TPG disarankan terus memantau status melalui Info GTK. Platform resmi Kemendikbudristek ini menjadi sistem terpadu bagi pendidik di seluruh Indonesia, sekaligus ujung tombak transparansi dan akuntabilitas data pendidikan nasional.
Sebagai pusat data utama, Info GTK menyediakan berbagai layanan penting mulai dari pemantauan status TPG, pengecekan administrasi, hingga verifikasi sertifikasi. Platform ini juga berfungsi memvalidasi NUPTK sebagai identitas resmi pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
Akses Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB atau data terdaftar di Dapodik. Dengan antarmuka yang terus diperbaiki, guru dapat dengan mudah melacak informasi terkait status kepegawaian dan hak profesional mereka.
Info GTK memberikan manfaat besar bagi lebih dari 3 juta guru di Indonesia. Sistem ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi penyaluran berbagai program peningkatan kesejahteraan guru.
Melalui fitur pemantauan real-time, guru dapat langsung mengetahui perkembangan pengajuan tunjangan atau sertifikasi, mengurangi ketidakpastian dalam proses birokrasi. Jika menemui ketidaksesuaian data atau masalah teknis, dapat segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Proses pencairan tahap berikutnya diperkirakan mulai minggu kedua April 2025 setelah libur lebaran. Dengan mekanisme yang ada, diharapkan semua guru memenuhi persyaratan dapat menerima TPG paling lambat akhir April 2025.
Meski ada keterlambatan bagi sebagian guru di berbagai lokasi, sistem pembayaran bertahap ini bertujuan memastikan dana tunjangan tepat sasaran. Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berupaya menyempurnakan mekanisme penyaluran TPG agar di masa depan proses dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sudah Berjalan! Guru yang Belum Terima Tunjangan Bisa Cek SKTP
-
ASABRI Berikan THR Rp 1,43 Triliun
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat