Suara.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 yang dimulai pertengahan Maret masih terus berproses. Namun hingga kini, masih ada sejumlah pendidik yang belum menerima hak tunjangan mereka, khususnya bagi mereka yang dalam sistem Info GTK memiliki status validasi dengan kode tertentu.
Guru dengan kode validasi 07, 13, dan 16 dalam sistem Info GTK (platform resmi Kemendikbudristek untuk pemantauan tunjangan dan sertifikasi guru) mengalami situasi berbeda. Kode-kode ini menunjukkan masih adanya tahapan verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.
TPG sebagai komponen vital peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia diberikan kepada pendidik bersertifikat sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Pembayaran dilakukan triwulanan dengan nominal menyesuaikan golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan I, perlu dipahami bahwa sistem pembayaran ini melalui tahapan administratif yang ketat. SKTP menjadi dokumen utama sebagai dasar sah pencairan. Guru yang SKTP-nya terbit sebelum 28 Maret 2025 dijamin akan menerima pembayaran sebelum libur Idul Fitri.
Menghadapi libur Idul Fitri 1446 H mulai 28 Maret 2025, jadwal pencairan TPG mengalami penyesuaian. Seluruh bank di Indonesia akan mengikuti ketentuan libur nasional ini. Guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut akan menerima pembayaran TPG Triwulan I pada April 2025.
Ditjen GTK Kemendikbudristek menegaskan verifikasi data ketat diperlukan untuk memastikan akurasi penyaluran TPG. Mereka memohon pengertian guru yang belum menerima pembayaran, sambil menjamin semua hak guru akan tetap dibayarkan meski dengan penjadwalan ulang.
Bagi guru honorer, penting membedakan TPG dengan tunjangan khusus guru honorer yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda. Kedua tunjangan ini dikelola melalui sistem terpisah dengan persyaratan masing-masing.
Guru yang menunggu pencairan TPG disarankan terus memantau status melalui Info GTK. Platform resmi Kemendikbudristek ini menjadi sistem terpadu bagi pendidik di seluruh Indonesia, sekaligus ujung tombak transparansi dan akuntabilitas data pendidikan nasional.
Sebagai pusat data utama, Info GTK menyediakan berbagai layanan penting mulai dari pemantauan status TPG, pengecekan administrasi, hingga verifikasi sertifikasi. Platform ini juga berfungsi memvalidasi NUPTK sebagai identitas resmi pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
Akses Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB atau data terdaftar di Dapodik. Dengan antarmuka yang terus diperbaiki, guru dapat dengan mudah melacak informasi terkait status kepegawaian dan hak profesional mereka.
Info GTK memberikan manfaat besar bagi lebih dari 3 juta guru di Indonesia. Sistem ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi penyaluran berbagai program peningkatan kesejahteraan guru.
Melalui fitur pemantauan real-time, guru dapat langsung mengetahui perkembangan pengajuan tunjangan atau sertifikasi, mengurangi ketidakpastian dalam proses birokrasi. Jika menemui ketidaksesuaian data atau masalah teknis, dapat segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Proses pencairan tahap berikutnya diperkirakan mulai minggu kedua April 2025 setelah libur lebaran. Dengan mekanisme yang ada, diharapkan semua guru memenuhi persyaratan dapat menerima TPG paling lambat akhir April 2025.
Meski ada keterlambatan bagi sebagian guru di berbagai lokasi, sistem pembayaran bertahap ini bertujuan memastikan dana tunjangan tepat sasaran. Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berupaya menyempurnakan mekanisme penyaluran TPG agar di masa depan proses dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sudah Berjalan! Guru yang Belum Terima Tunjangan Bisa Cek SKTP
-
ASABRI Berikan THR Rp 1,43 Triliun
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja