Suara.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 yang dimulai pertengahan Maret masih terus berproses. Namun hingga kini, masih ada sejumlah pendidik yang belum menerima hak tunjangan mereka, khususnya bagi mereka yang dalam sistem Info GTK memiliki status validasi dengan kode tertentu.
Guru dengan kode validasi 07, 13, dan 16 dalam sistem Info GTK (platform resmi Kemendikbudristek untuk pemantauan tunjangan dan sertifikasi guru) mengalami situasi berbeda. Kode-kode ini menunjukkan masih adanya tahapan verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.
TPG sebagai komponen vital peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia diberikan kepada pendidik bersertifikat sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Pembayaran dilakukan triwulanan dengan nominal menyesuaikan golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan I, perlu dipahami bahwa sistem pembayaran ini melalui tahapan administratif yang ketat. SKTP menjadi dokumen utama sebagai dasar sah pencairan. Guru yang SKTP-nya terbit sebelum 28 Maret 2025 dijamin akan menerima pembayaran sebelum libur Idul Fitri.
Menghadapi libur Idul Fitri 1446 H mulai 28 Maret 2025, jadwal pencairan TPG mengalami penyesuaian. Seluruh bank di Indonesia akan mengikuti ketentuan libur nasional ini. Guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut akan menerima pembayaran TPG Triwulan I pada April 2025.
Ditjen GTK Kemendikbudristek menegaskan verifikasi data ketat diperlukan untuk memastikan akurasi penyaluran TPG. Mereka memohon pengertian guru yang belum menerima pembayaran, sambil menjamin semua hak guru akan tetap dibayarkan meski dengan penjadwalan ulang.
Bagi guru honorer, penting membedakan TPG dengan tunjangan khusus guru honorer yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda. Kedua tunjangan ini dikelola melalui sistem terpisah dengan persyaratan masing-masing.
Guru yang menunggu pencairan TPG disarankan terus memantau status melalui Info GTK. Platform resmi Kemendikbudristek ini menjadi sistem terpadu bagi pendidik di seluruh Indonesia, sekaligus ujung tombak transparansi dan akuntabilitas data pendidikan nasional.
Sebagai pusat data utama, Info GTK menyediakan berbagai layanan penting mulai dari pemantauan status TPG, pengecekan administrasi, hingga verifikasi sertifikasi. Platform ini juga berfungsi memvalidasi NUPTK sebagai identitas resmi pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
Akses Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB atau data terdaftar di Dapodik. Dengan antarmuka yang terus diperbaiki, guru dapat dengan mudah melacak informasi terkait status kepegawaian dan hak profesional mereka.
Info GTK memberikan manfaat besar bagi lebih dari 3 juta guru di Indonesia. Sistem ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi penyaluran berbagai program peningkatan kesejahteraan guru.
Melalui fitur pemantauan real-time, guru dapat langsung mengetahui perkembangan pengajuan tunjangan atau sertifikasi, mengurangi ketidakpastian dalam proses birokrasi. Jika menemui ketidaksesuaian data atau masalah teknis, dapat segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Proses pencairan tahap berikutnya diperkirakan mulai minggu kedua April 2025 setelah libur lebaran. Dengan mekanisme yang ada, diharapkan semua guru memenuhi persyaratan dapat menerima TPG paling lambat akhir April 2025.
Meski ada keterlambatan bagi sebagian guru di berbagai lokasi, sistem pembayaran bertahap ini bertujuan memastikan dana tunjangan tepat sasaran. Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berupaya menyempurnakan mekanisme penyaluran TPG agar di masa depan proses dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sudah Berjalan! Guru yang Belum Terima Tunjangan Bisa Cek SKTP
-
ASABRI Berikan THR Rp 1,43 Triliun
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week