Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti menyoroti soal kasus guru minta hadiah pensiun di SMAN 4 Medan, Sumatera Utara. Ia mengaku akan menelusuri soal dugaan ini lebih dulu.
Namun, ia menilai Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikdasmen sudah punya informasi soal ini. Ia juga mengungkap kemungkinan persoalan ini bisa ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya mungkin nanti yang lebih tepat menjawab nanti bisa ditjen ya, bisa juga nanti BPK untuk menelusuri menginvestigasi tentang tradisi itu," ujar Muti di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Ia pun meminta para guru tak menjadikan tradisi sebagai alasan untuk meminta pungutan ilegal seperti dana pensiun. Apalagi yang diminta adalah para siswa dengan kemampuan ekonomi berbeda-beda.
"Walaupun itu tradisi, tapi kalau itu tidak sesuai dengan hukum ya tidak boleh diterus-teruskan," katanya.
Nantinya setelah duduk perkara persoalan ini jelas, aparat hukum bisa mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kewenangannya itu ada pada aparatur penegak hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang menarasikan siswa SMA Negeri 4 Medan dikutip uang untuk diberikan ke guru yang akan pensiun viral di media sosial (medsos).
Dilihat SuaraSumut.id dari akun instagram @brorondm, terlihat pemilik akun sedang video call dengan seorang wanita.
Wanita itu membeberkan bahwa setiap siswa diminta membayar RP 10 ribu untuk satu guru yang akan pensiun.
Baca Juga: Mudik Cerdas, Mendikdasmen Bagi-bagi 20 Ribu Buku Gratis di Stasiun dan Terminal Jakarta
Di tahun 2025 ini, ada 5 guru yang pensiun sehingga satu siswa dikenakan Rp 50 ribu dengan total siswa seribu lebih.
"Untuk tahun ini Rp 50 ribu, karena ada 5 guru," kata wanita tersebut, dilihat Rabu (26/3/2025).
"Jadi seribu lebih dikali lima? Seribu kali Rp 10 ribu, Rp 10 Juta, dikali 5, Rp 50 juta," ujarnya.
Wanita tersebut mengungkap guru SMAN 4 Medan yang akan pensiun merupakan PNS.
Dalam narasinya, pemilik akun menyampaikan mempertanyakan mengapa ada gerakan kutipan guru pensiun yang dibebankan ke murid.
"Menurut saya ini menambah beban wali siswa dari beban-beban pungutan modus sumbangan lainnya yang sudah ada," tulisnya.
Berita Terkait
-
Mudik Cerdas, Mendikdasmen Bagi-bagi 20 Ribu Buku Gratis di Stasiun dan Terminal Jakarta
-
Agar Study Tour Aman, Mendikdasmen Wanti-Wanti Sekolah Soal 3 Hal Krusial Ini
-
Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
Ada TKA, Mulai 2026 SNPMB Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Nilai Rapor
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari