Suara.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 yang dimulai sejak pertengahan Maret masih terus berlangsung. Namun hingga saat ini, masih terdapat sejumlah guru yang belum menerima pembayaran tunjangan mereka, terutama mereka yang memiliki status validasi dengan kode tertentu dalam sistem Info GTK.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan komponen penting dalam peningkatan kesejahteraan pendidik di Indonesia. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme mereka.
Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Bagi guru-guru yang belum menerima TPG Triwulan I, penting untuk memahami bahwa sistem pembayaran ini melibatkan beberapa tahapan administrasi yang ketat.
Salah satu dokumen kunci adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar sah untuk proses pencairan. Guru-guru yang SKTP-nya telah terbit sebelum tanggal 28 Maret 2025 dipastikan akan menerima pembayaran sebelum masa libur Idul Fitri.
Namun situasi berbeda dialami oleh guru dengan status validasi kode 13, 16, dan 07 dalam sistem Info GTK - platform resmi Kementerian Pendidikan yang menjadi rujukan utama untuk memantau status tunjangan dan sertifikasi guru. Kode-kode tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat proses verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum SKTP dapat diterbitkan.
Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah yang dimulai 28 Maret 2025, jadwal pencairan TPG memang mengalami penyesuaian. Seluruh bank di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta, akan mengikuti ketentuan libur nasional ini. Oleh karena itu, bagi guru-guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut, pembayaran TPG Triwulan I akan dilanjutkan pada bulan April 2025.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan menyatakan bahwa proses verifikasi data yang ketat ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran TPG. Mereka meminta pengertian dari para guru yang belum menerima pembayaran di triwulan ini, sambil memastikan bahwa semua hak guru akan tetap dibayarkan, meski dengan penjadwalan ulang.
Bagi guru honorer yang juga menunggu pembayaran tunjangan, penting untuk membedakan antara TPG dengan tunjangan khusus guru honorer yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda. Kedua jenis tunjangan ini dikelola melalui sistem yang terpisah dengan persyaratan masing-masing.
Baca Juga: THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!
Para guru yang masih menunggu pencairan TPG disarankan untuk terus memantau perkembangan status mereka melalui laman Info GTK.
Info GTK merupakan sistem informasi resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai sarana terpadu bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Platform ini menjadi ujung tombak dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data pendidikan nasional.
Sebagai pusat data utama, Info GTK menyediakan berbagai layanan penting bagi para pendidik. Guru dapat memantau status tunjangan profesi (TPG), mengecek kelengkapan administrasi, hingga memverifikasi proses sertifikasi melalui sistem ini. Tidak hanya itu, platform ini juga menjadi sarana validasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi identitas resmi setiap pendidik di Indonesia.
Akses terhadap Info GTK dilakukan melalui laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB atau data pribadi yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan antarmuka yang terus disempurnakan, guru dapat dengan mudah menelusuri berbagai informasi terkait status kepegawaian dan hak-hak profesional mereka.
Keberadaan Info GTK memberikan manfaat signifikan bagi lebih dari 3 juta guru di Tanah Air. Sistem ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam penyaluran berbagai program pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan guru.
Melalui fitur pemantauan real-time, guru dapat mengetahui perkembangan pengajuan tunjangan atau sertifikasi secara langsung, mengurangi ketidakpastian yang sering terjadi dalam proses birokrasi.
Berita Terkait
-
ASABRI Berikan THR Rp 1,43 Triliun
-
Info GTK: Masih Ada Guru Validasi TPG Bermasalah, Lakukan Hal Ini Jika Tunjangan Belum Cair
-
Tips Kelola THR Biar Nggak Boncos Waktu Lebaran
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji