Suara.com - Aksi sweeping yang diduga dilakukan sejumlah buruh di PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan sablon sepatu asal China di Kabupaten Cirebon viral di media sosial, telah memicu PHK massal terhadap seluruh 1.126 karyawan.
Peristiwa yang videonya viral di media sosial ini menyoroti kompleksitas hubungan industrial di Indonesia dan dampaknya terhadap iklim investasi.
Sebelumnya, video amatir yang beredar di platform X (sebelumnya Twitter) melalui akun @RatunyaTagar menunjukkan detik-detik aksi buruh mendatangi rekan kerja yang masih bertugas untuk mengajak mogok kerja.
Aksi ini, dalam narasi terkait disebutkan sudah berlangsung selama empat hari berturut-turut pada awal Maret 2024, meski hal ini belum dikonfirmasi dari pihak karyawan maupun perusahaan terkait.
Kisruh ini bermula ketika tiga pekerja kena PHK secara tiba-tiba. Dengan alasan solidaritas, para buruh lantas melakukan aksi mogok kerja selama empat hari di awal Maret 2025.
Efeknya, pabrik tidak beroperasi dan disebutkan bahwa PT Yihong mengalami rugi besar dan secara resmi menutup operasional dan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh 1.126 karyawan.
Pihak manajemen menyebut, aksi mogok kerja buruh menyebabkan keterlambatan produksi dan pembatalan pesanan dari buyer yang berdampak negatif pada perusahaan.
Manajemen PT Yihong Novatex dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pembatalan pesanan tersebut telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
"Dengan tidak adanya pemasukan, perusahaan terpaksa menghentikan operasional dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan," tulis akun Instagram @jadiwirausahawan pada 5 April 2024, yang mengklaim berasal dari informasi perusahaan.
Baca Juga: Ekspor Bisa Turun dan Berujung Badai PHK, Hanif Dhakiri: Tarif AS Alarm Serius, Pemerintah Harus...
Isu beredar, PT Yihong memilih pergi dari Indonesia untuk mendirikan pabrik di negara lain.
Dari perspektif hukum, kasus ini menyentuh beberapa aspek penting dalam UU Ketenagakerjaan. Pertama, mengenai legalitas PHK massal yang diatur dalam UU No. 13/2003. Kedua, tentang hak pekerja yang menolak PHK untuk mendapatkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Ketiga, mengenai batasan aksi buruh yang seharusnya tidak melampaui koridor hukum.
Namun demikian, peristiwa ini menjadi perhatian. Terutama dampak jangka panjang jika insiden semacam premanisme tersebut benar-benar terjadi, sehingga berimbas terhadap iklim investasi.
Praktik sweeping dan intimidasi di tempat kerja, yang kerap dikaitkan dengan unsur premanisme, dapat menjadi alarm merah bagi investor, terutama di sektor padat karya seperti industri alas kaki. Data dari BKPM menunjukkan bahwa faktor stabilitas ketenagakerjaan menempati posisi penting dalam pertimbangan investor memilih lokasi usaha.
Sebelumnya, pemerintah melalui Ketua dewan ekonomi nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihak-pihak yang melakukan aksi premanisme akan ditindak tegas.
"Kita akan kaji ulang dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kadin serta DPR agar mana ormas yang bermanfaat dan yang meresahkan bagi iklim investasi di negara kita," kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025) lalu.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Tarif Trump 32 Persen Ancam Industri Padat Karya, Jutaan Pekerja Bakal Terdampak PHK?
-
Efek Perang Dagang Trump, Ratusan Karyawan Pabrik Otomotif Kena PHK
-
Ekspor Bisa Turun dan Berujung Badai PHK, Hanif Dhakiri: Tarif AS Alarm Serius, Pemerintah Harus...
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!