Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan adanya ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribu buruh imbas adanya kebijakan pembaruan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Untuk itu, ia pun meminta DPR RI segera membentuk Satuan Tugas atau Satgas PHK untuk mengantisipasi.
"Jadi Satgas PHK ini antisipasi terhadap bisa nggak tidak terjadi PHK, kemudian terhadap kalau terjadi PHK hak-hak buruh harus dibayar, atau Satgas PHK ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk renegosiasi kepada pemerintah Amerika Serikat," kata Said dalam konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).
Menurutnya, Satgas tersebut nantinya harus melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan KSPI, dan DPR RI.
Ia menyampaikan, usulannya tersebut sudah disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Pas lagi silaturahmi lebaran saya sampaikan itu, dan beliau menangkap positif," katanya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan, jika pihaknya akan segera meminta waktu untuk bertemu DPR RI agar usulannya bisa diakomodir. Menurutnya, adanya ancaman badai PHK ini tak tertangani dikhawatirkan akan muncul aksi unjuk rasa.
"Kalau ini nggak ditangani gejolak demo dimana-mana. Saya bisa pastikan, gejolak demo dimana-mana. Karena itu kami mengajukan gagasan itu, direspon baik, mungkin nantinya setelah masuk hari kerja, kami minta waktu bertemu sehingga menjadi formal," katanya.
"Kami minta pemerintah jangan main-main, dan pembentukan Satgas PHK harus cepat kita lakukan bersama," sambungnya.
Baca Juga: INDEF Sarankan Pemerintah Harus Negosiasi Dagang Lawan Tarif Trump
Gelombang PHK kedua
Said Iqbal menyampaikan adanya ancaman gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump soal tarif baru resiprokal.
"Kini, gelombang kedua PHK mulai terlihat. Di tingkat perusahaan, beberapa serikat pekerja sudah diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai rencana PHK. Namun, belum ada kejelasan soal jumlah buruh yang akan terkena dampak, waktu pelaksanaannya, maupun pemenuhan hak-hak mereka. Perundingan masih dalam tahap awal," kata Said kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Sebelumnya, kata dia, Indonesia telah mengalami gelombang pertama PHK yang cukup besar. Berdasarkan catatan Litbang KSPI dan Partai Buruh, sebanyak 60 ribu buruh telah mengalami PHK di lebih dari 50 perusahaan sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Para buruh yang terkena PHK tersebut, kata dia, mayoritas tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk buruh Sritex yang hingga Lebaran usai belum juga menerima hak THR mereka.
Ia menegaskan, bahwa pernyataan pemerintah yang menyebut THR akan dibayarkan kemudian hanyalah janji manis semata.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Anwar Ibrahim Telpon Para Pemimpin Negara ASEAN Salah Satunya Prabowo, Respons Langkah Tarif Trump
-
Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Legislator PKS: RI Harus Jalankan Diplomasi Dagang Cerdas dan Terukur
-
Tarif Trump 32 Persen Ancam Industri Padat Karya, Jutaan Pekerja Bakal Terdampak PHK?
-
INDEF Sarankan Pemerintah Harus Negosiasi Dagang Lawan Tarif Trump
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil