6. Jika nama siswa terdaftar sebagai siswa penerima pencairan, akan tertera informasi penyaluran.
7. Siswa kemudian bisa mengambil dana PIP di bank yang ditunjuk.
Besaran Dana PIP yang Diterima Siswa
Jumlah dana PIP yang akan diterima siswa di tahun 2025 kurang lebih sama dengan yang diterima siswa di tahun 2024. Berdasarkan data tahun 2024, berikut nilai besaran dana yang kemungkinan akan diterima siswa di tahun 2025.
1. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Tidak hanya siswa SD, tetapi juga SDLB dan juga siswa program paket A akan mendapatkan dana sebesar:
- Siswa kelas I-V, menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa kelas VI, menerima Rp225.000.
2. Siswa SMP
Tidak hanya siswa SMP, siswa SMPLB dan Program Paket B juga akan menerima dana PIP sejumlah sebagai berikut:
- Siswa kelas VII dan kelas VIII, mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Siswa kelas IX, mendapatkan dana sebesar Rp375.000.
3. Siswa SMA
Tidak hanya siswa SMA, tetapi siswa SMK, SMALB dan juga siswa program Paket C akan mendapatkan dana PIP dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa kelas X dan XI, mendapatkan dana sebesar Rp1,8 juta per tahun.
- Siswa kelas XII, mendapatkan dana sebesar Rp900.000.
Kriteria Penerima PIP
Tidak semua siswa menjadi penerima PIP. Ada kriteria khusus, karena PIP merupakan program untuk mendukung Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa yang masuk kriteria penerima PIP antara lain:
1. Pemegang KIP
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluaga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Berstatus Yatim piatu.
5. Terkena dampak bencana alam.
6. Tidak bersekolah (drop out) agar bisa Kembali bersekolah (mengikuti program paket)
7. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja, dari keluarga terpidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
8. Siswa yang mengikuti Lembaga kursus atau satuan Pendidikan non-formal lainnya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima
Berita Terkait
-
Mengatasi Nama Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PIP Kemdikbud
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Kemensos Siapkan Aturan Bansos Maksimal 5 Tahun per Keluarga
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter