6. Jika nama siswa terdaftar sebagai siswa penerima pencairan, akan tertera informasi penyaluran.
7. Siswa kemudian bisa mengambil dana PIP di bank yang ditunjuk.
Besaran Dana PIP yang Diterima Siswa
Jumlah dana PIP yang akan diterima siswa di tahun 2025 kurang lebih sama dengan yang diterima siswa di tahun 2024. Berdasarkan data tahun 2024, berikut nilai besaran dana yang kemungkinan akan diterima siswa di tahun 2025.
1. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Tidak hanya siswa SD, tetapi juga SDLB dan juga siswa program paket A akan mendapatkan dana sebesar:
- Siswa kelas I-V, menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa kelas VI, menerima Rp225.000.
2. Siswa SMP
Tidak hanya siswa SMP, siswa SMPLB dan Program Paket B juga akan menerima dana PIP sejumlah sebagai berikut:
- Siswa kelas VII dan kelas VIII, mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Siswa kelas IX, mendapatkan dana sebesar Rp375.000.
3. Siswa SMA
Tidak hanya siswa SMA, tetapi siswa SMK, SMALB dan juga siswa program Paket C akan mendapatkan dana PIP dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa kelas X dan XI, mendapatkan dana sebesar Rp1,8 juta per tahun.
- Siswa kelas XII, mendapatkan dana sebesar Rp900.000.
Kriteria Penerima PIP
Tidak semua siswa menjadi penerima PIP. Ada kriteria khusus, karena PIP merupakan program untuk mendukung Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa yang masuk kriteria penerima PIP antara lain:
1. Pemegang KIP
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluaga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Berstatus Yatim piatu.
5. Terkena dampak bencana alam.
6. Tidak bersekolah (drop out) agar bisa Kembali bersekolah (mengikuti program paket)
7. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja, dari keluarga terpidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
8. Siswa yang mengikuti Lembaga kursus atau satuan Pendidikan non-formal lainnya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima
Berita Terkait
-
Mengatasi Nama Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PIP Kemdikbud
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Kemensos Siapkan Aturan Bansos Maksimal 5 Tahun per Keluarga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut