Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan belum memiliki rencana untuk menambah anggaran bantuan sosial (bansos) guna merespons lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini di sejumlah sektor industri.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut, kemungkinan penambahan anggaran tetap terbuka, namun sangat bergantung pada dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
“Sebenarnya semua itu tergantung kepada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan, tetapi tidak menutup kemungkinan,” ujar Gus Ipul saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait potensi dampak ekonomi dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat, serta efek domino terhadap sektor industri dan tenaga kerja di dalam negeri.
Masih Mengacu APBN
Gus Ipul menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih menjalankan program bansos berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2025, yaitu sebesar Rp504,7 triliun.
Anggaran ini mencakup sejumlah program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram yang disalurkan setiap bulan kepada penerima manfaat.
“Kita masih berdasarkan pada alokasi anggaran yang ada,” tambah Gus Ipul.
Data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025. DTSEN merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyatukan data penerima bantuan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
Namun, Gus Ipul mengakui bahwa korban PHK yang baru-baru ini kehilangan pekerjaan belum tercatat dalam sistem tersebut.
“Jadi katakanlah, kira-kira nanti gimana kalau orang di PHK lalu dia turun kelas, nah apakah mereka dapat bansos, kan gitu. Nah itu kita tetap pedomanya nanti berdasarkan data,” katanya.
Menurut Gus Ipul, untuk memasukkan korban PHK sebagai penerima bansos, pemerintah perlu melakukan survei dan evaluasi status ekonomi terlebih dahulu.
Hal ini penting untuk memastikan seseorang yang terkena PHK benar-benar mengalami penurunan taraf hidup dan masuk dalam kategori layak menerima bantuan sosial.
“Perlu survei lebih lanjut untuk memastikan status ekonomi para korban PHK. Status ekonomi itu yang akan jadi acuan,” jelasnya.
Meski belum menambah anggaran bansos, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam merespons isu PHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?