Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjukkan kinerja pendapatan yang melampaui target secara keseluruhan pada tahun 2024, berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit. Namun, sorotan tajam tertuju pada realisasi investasi yang tercatat di bawah ekspektasi, memunculkan pertanyaan mengenai strategi alokasi dana haji di masa depan.
Data laporan keuangan BPKH per akhir 2024 yang dikutip Selasa (15/4/2025) menunjukkan bahwa dari target pendapatan sebesar Rp11,515 triliun, badan pengelola dana haji ini berhasil membukukan pendapatan total sebesar Rp11,632 triliun atau 101,02% dari target. Kontribusi signifikan terhadap pencapaian ini datang dari Nilai Manfaat Penempatan yang mencatatkan kinerja gemilang dengan realisasi sebesar Rp2,340 triliun atau 154,17% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,518 triliun.
Sebaliknya, kinerja Nilai Manfaat Investasi menjadi perhatian utama. BPKH menargetkan pendapatan dari investasi sebesar Rp9,997 triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp9,292 triliun atau 92,95% dari target. Angka ini menunjukkan adanya selisih (shortfall) sebesar kurang lebih Rp704,7 miliar dari target yang diharapkan.
Kinerja di atas target dari Nilai Manfaat Penempatan menjadi penyelamat bagi pencapaian target pendapatan keseluruhan BPKH. Hal ini mengindikasikan bahwa strategi penempatan dana haji dalam instrumen-instrumen yang lebih likuid dan berjangka pendek mampu memberikan imbal hasil yang lebih optimal dibandingkan dengan investasi jangka panjang pada periode tersebut.
Meskipun demikian, underperformance pada pos investasi menimbulkan pertanyaan strategis mengenai alokasi aset BPKH. Sebagai badan yang mengelola dana umat dalam jangka panjang, efektivitas strategi investasi memiliki implikasi besar terhadap keberlanjutan nilai manfaat haji di masa depan.
Rendahnya realisasi pendapatan investasi menjadi perhatian penting mengingat investasi merupakan salah satu pilar utama dalam pengembangan dana haji untuk menjaga keberlanjutannya. Target investasi yang tidak tercapai dapat berpotensi mempengaruhi kemampuan BPKH dalam memberikan nilai manfaat yang optimal kepada calon jemaah haji di masa depan.
Meskipun kinerja investasi belum sesuai harapan, laporan keuangan yang sama menunjukkan stabilitas aset BPKH secara keseluruhan. Per akhir tahun 2024 (unaudited), jumlah aset BPKH tercatat sebesar Rp220.763,49 triliun, sedikit menurun dibandingkan dengan posisi aset pada periode sebelumnya sebesar Rp221.011,36 triliun.
Komposisi aset BPKH didominasi oleh Investasi surat berharga yang mencapai Rp151.231,35 triliun, menunjukkan alokasi dana yang signifikan pada instrumen ini. Aset likuid seperti Kas dan setara kas serta Giro dan penempatan pada Bank Indonesia juga menunjukkan angka yang cukup besar, masing-masing sebesar Rp2.192,82 triliun dan Rp5.010,70 triliun, mengindikasikan kemampuan BPKH dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Peningkatan signifikan terlihat pada beberapa pos aset seperti Giro dan penempatan pada Bank Indonesia, Piutang pembiayaan, dan Pembiayaan bagi hasil, yang menunjukkan pertumbuhan aktivitas dalam pengelolaan dana haji. Di sisi lain, beberapa pos seperti Penempatan pada bank dan Investasi surat berharga mengalami sedikit penurunan.
Baca Juga: IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Diketahui, sebagai pengelola dana haji, BPKH berkomitmen menjaga amanah umat dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap syariah.
Melalui strategi investasi yang hati-hati serta inovasi berkelanjutan, BPKH mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan umat.
Untuk itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Keuangan Haji guna memastikan keberlanjutan manfaat bagi umat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang mewajibkan penyisihan 20% laba untuk cadangan.
"Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Fadlul. beberapa waktu lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB