Suara.com - PT Jui Shin Indonesia (JSI) menghadapi demonstrasi besar–besaran dari warga yang menolak kegiatan pertambangan perusahaan. Warga menilai aksi pertambangan merusak lingkungan dan infrastruktur di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Mereka menuntut pertambangan dihentikan. Namun, kontroversi PT. Jui Shin tidak hanya tentang pertambangan yang diduga ilegal, ada hal lain yang lebih merugikan negara.
Massa aksi tergabung dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menggunakan spanduk, poster tuntutan, dan pengeras suara sebagai alat orasi. Massa aksi menyerukan tiga tuntutan. Pertama, cabut izin operasional PT. Mas Putih Belitung yang dinilai menjadi sumber kerusakan lingkungan dan jalan. Kedua, perbaikan jalan Badami–Loji yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan berat tambang. Ketiga. menagih janji penyelesaian Jembatan Cicangor.
Profil PT JSI
PT Jui Shin Indonesia (JSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha utama pada produksi/distribusi/pelayanan. Dalam profilnya, JSI didirikan tahun 2001 dan sudah memiliki dua brand utama yaitu Garuda Tile (2001) dan Garuda Cement (2014). Produk Garuda Cement telah memperoleh Sertifikasi Internasional "ISO 9001".
Perusahaan juga mendapatkan Sertifikasi "SNI (Standard Nasional Indonesia)" dan "ISO 14001" untuk sistem manajemen lingkungan. Perusahaan mengklaim produk mereka telah disesuaikan dengan teknologi canggih dalam lini produksi dari Italia dan China. Teknologi tersebut juga dikombinasikan dengan mesin dan teknologi dari Jerman, Swedia dan Jepang.
Dikutip dari website Garuda Cement, profil perusahaan menyebutkan filosofi bisnis “Kualitas Tinggi, Efisiensi Tinggi, Ramah Lingkungan Tinggi, Biaya Rendah”. Jui Shin Indonesia menyatakan menggunakan strategi “3 Tinggi dan 1 Rendah” sebagai tujuan dari bisnis yang berkelanjutan.
Dugaan Tambang Ilegal
Kasus tambang ilegal yang menyeret PT. Jui Shin Indonesia diawali dari dugaan pencurian sumber daya alam di Desa Gambut Laut, Kab. Batubara. PT Jui Shin Indonesia diduga menambang pasir kuarsa tanpa izin. Dampaknya terjadi kerusakan lahan. Warga terdampak pun menuntut agar pertambangan dihentikan.
Pada Januari 2024 lalu pernah dilakukan mediasi antara warga dengan perusahaan didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA. Mediasi ini berlanjut menjadi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara.
Baca Juga: Sadis! Ketiak Ditusuk Gegara Nolak Diajak Kencan, FH Bunuh Pacarnya di Warkop
Laporan ke pihak berwenang dilakukan oleh Adrian Sunjaya yang menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, lulusan Hukum USU predikat cumlaude. Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Poldasu menyita dua alat berat berupa excavator milik PT JSI dari lokasi.
PT Jui Shin Diduga Mengemplang Pajak
Di tahun 2024, PT. Jui Shin menjadi sorotan publik karena diduga mengemplang pajak. Direktur Utama perusahaan yakni Chang Jui Fang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kasus tersebut sudah tertera dalam dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum.
Diduga Chang Jui Fang menggelapkan pajak sekitar Rp 650 Miliar. Berbagai sumber menyebut bahwa perusahaan tidak membayar pajak sejak 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), masih sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin Indonesia. Pengemplangan pajak yang diduga tembus angka Rp 650 miliar itu merupakan hasil pemeriksaan kurun waktu Januari sampai Desember 2016. Sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa lebih dari nilai tersebut. Kurun waktu Januari sampai Desember 2017 hingga 2023 belum masuk dalam pemeriksaan DJP.
Kasus pengemplangan pajak ini berawal dari PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengrusakan lahan milik pelapor (Sunani) seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara – Sumut. Pemeriksaan berlanjut dan meluas hingga ditemukan dugaan pengemplangan pajak.
Berita Terkait
-
Temukan Pelanggaran, Kemendag Segel Produsen Minyakita di Karawang
-
Profil Aep Syaepuloh: Bupati Terkaya di Indonesia, Punya Ratusan Tanah
-
Dari Rel Kereta hingga Jalan Tol: Peran Cikampek dalam Mobilitas Nasional
-
Datangi Warga Terdampak Rob, Saan Mustopa Ingin Bangun Kampung Nelayan Bagi Warga Dusun Sarakan
-
Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu