Suara.com - PT Nur Ramadhan Wisata (NRW), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. KH. Romo. R. Muhammad Syafii, S.H., M.Hum, untuk melaporkan dugaan pemindahan ribuan PIN haji khusus secara tidak sesuai prosedur yang terjadi di salah satu Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk upaya NRW dalam menjaga akuntabilitas dan legalitas pelaksanaan haji khusus, serta untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan PIHK dan jemaah.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum NRW, Rama Adam, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar pemindahan PIN jamaah ke PIHK lain.
Bahkan, surat yang digunakan diduga ditandatangani oleh pengurus lama yang telah kehilangan kewenangan hukum sejak Oktober 2024.
“Ini merupakan tindakan ultra vires — tindakan melampaui kewenangan hukum — yang bisa berdampak serius pada legalitas pemindahan PIN dan hak-hak jamaah,” jelas Rama dalam keterangannya, ditulis Selasa (29/4/2025).
Jamaah NRW telah memilih penyelenggara ibadah haji khusus mereka dengan seksama, salah satunya mempertimbangkan bahwa keuntungan PT Nur Ramadhan Wisata adalah untuk kemaslahatan umat. Mensupport pondok hafidz quran, salah satunya Hamalatul Quran, Cahaya Qur'ani, serta House of Muslimah.
"Kami mempertimbangkan bahwa kemenag harus tahu, dan jamaah berhak tahu kejadian ini, karena yang datang kepada kami, mengatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan request untuk pindah travel," papar Amalia Djohan, Komisaris Utama PT Nur Ramadhan Wisata.
Pihak NRW juga memaparkan sejumlah kejanggalan, termasuk legalitas tanda tangan, ketidaksesuaian identitas, serta penggunaan alasan yang tidak jelas dalam proses permohonan pindah, seperti hanya mencantumkan “perbedaan program paket” tanpa penjabaran detail.
“Kami temukan nomor porsi jemaah dengan jadwal keberangkatan tahun 2031, tapi tiba-tiba dipindah pada Haji 2025. Ini tidak masuk akal secara sistem,” tambah Rama.
Baca Juga: Jangan Kaget! Biaya Haji Furoda 2025 Beneran Bisa Sampai 1 Miliar Rupiah?
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak oknum Kanwil Kemenag terkait, tidak melakukan verifikasi administratif yang memadai sebelum menerbitkan Berita Acara Verifikasi. Menurutnya, kelalaian ini membuka celah pelanggaran sistemik.
Menanggapi hal tersebut, Wamenag menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran administratif dan hukum, serta menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
“Sangat kami sayangkan jika masih ada oknum nakal di lingkungan Kanwil Kemenag yang mencoba bermain-main dalam urusan sepenting ini. Pemindahan data jamaah haji khusus seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang sudah ada,” tegas Romo Syafii.
Wamenag juga menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kami sedang membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain-main dalam pelayanan jemaah,” tegas Romo Syafii.
Wamenag juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan NRW dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas temuan yang disampaikan.
“Saya akan minta PHU untuk mengecek laporan tersebut. Proses pemindahan data jemaah haji khusus harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyisakan ruang untuk praktik-praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.
Proses mediasi juga telah difasilitasi oleh Ditjen PHU dan dipantau secara ketat guna memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa antar penyelenggara.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan haji, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak jamaah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026