Suara.com - Sangat disarankan bagi masyarakat untuk cek legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk menggunakan platform keuangan digital tersebut. Salah satu aplikasi pinjol yang cukup dikenal di Indonesia adalah Kredit Pintar. Banyak calon pengguna yang bertanya-tanya, apakah Kredit Pintar legal dan aman untuk digunakan?
Kredit Pintar merupakan aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah perusahaan financial technology (fintech) yang beroperasi di Indonesia. Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan akses dana dalam waktu yang relatif singkat tanpa memerlukan agunan.
Namun, sebelum memanfaatkan layanan keuangan apapun, langkah pertama yang bijak adalah memastikan legalitas platform tersebut. Di Indonesia, semua aplikasi pinjaman daring wajib mematuhi ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan. Legalitas sebuah platform pinjol ditandai dengan status terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar secara sah terdaftar dan telah memiliki izin operasional dengan nomor registrasi KEP -83/D.05/2019. Dengan adanya izin resmi dari OJK ini, Kredit Pintar memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan ini mencakup berbagai aspek, termasuk praktik bisnis yang transparan, perlindungan konsumen, serta kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sebagai perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Kredit Pintar tidak hanya menawarkan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga berupaya untuk meminimalisir risiko pinjaman dan mencegah potensi gagal bayar. Dalam memberikan layanan pembiayaan kepada nasabahnya, Kredit Pintar memanfaatkan dukungan teknis yang canggih, termasuk penggunaan sistem pengendalian risiko berbasis big data dan model fraud score secara maksimal.
Penerapan teknologi ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan kredit calon peminjam secara lebih akurat, mendeteksi potensi risiko penipuan, serta memantau kondisi operasional secara real-time. Dengan demikian, Kredit Pintar berupaya untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan terpercaya bagi penggunanya.
Kredit Pintar menawarkan berbagai pilihan nominal pinjaman yang tersedia, mulai dari Rp600.000 hingga Rp10.000.000 untuk transaksi pertama.
Seiring dengan riwayat pembayaran yang baik dan pemenuhan persyaratan tertentu, pengguna berpotensi untuk meningkatkan batas pinjaman mereka hingga mencapai Rp20.000.000 tanpa memerlukan jaminan. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa selain pokok pinjaman, pengguna juga akan dikenakan biaya administrasi dan bunga produk pinjaman.
Besaran biaya admin dan bunga ini dapat bervariasi tergantung pada produk pinjaman yang dipilih dan jangka waktu pinjaman yang disepakati. Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk memahami dengan seksama rincian biaya sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Dana Cepat Akulaku: Simak 11 Tips Cepat Dapat Pinjaman dan Hindari Jeratan Utang!
Untuk dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar, terdapat beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh calon pengguna. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kapasitas dan legalitas untuk melakukan transaksi pinjaman. Berikut adalah persyaratan pengajuan pinjaman di Kredit Pintar:
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon peminjam harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang sah.
Usia: Batas usia minimal pemohon pinjaman adalah 22 tahun dan batas usia maksimal adalah 60 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon peminjam wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri.
Akun Bank Sesuai KTP: Pemohon pinjaman harus memiliki akun bank aktif yang sesuai dengan nama yang tertera pada KTP. Akun bank ini akan digunakan untuk proses pencairan dana pinjaman.
Domisili di Indonesia: Calon peminjam harus berdomisili di wilayah Indonesia.
Berita Terkait
-
Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
-
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
-
Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta
-
Bank Permata Bidik Pasar Rumah Mewah, Tawarkan Kredit KPR Menggiurkan
-
SPinjam vs Shopee PayLater: Pilih Mana Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dana Instan?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Konsumsi BBM Diperkirakan Naik Saat Gelaran MotoGP Mandalika
-
Omongan Menkeu Purbaya Soal Data Subsidi LPG Sejalan dengan Sri Mulyani
-
Soal Penyebab Kilang Minyak Dumai Terbakar, Bahlil: Tanya ke Pertamina!
-
Pertamina Pasok 148 Ribu Tabung LPG Ekstra Jelang Hajatan MotoGP Mandalika
-
Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Kementerian ESDM: Kalau Ini Murni Kecelakaan
-
Perusahaan Asal China Kantongi Kontrak Rp15 Triliun, Klaim Mau Jadi Raja Alat Berat Tambang RI
-
Penguatan Rupiah Paling Moncer di Asia
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Bos KFC Ungkap Nasib Usahanya di RI
-
Dari Buku Lahir Harapan, Anak TBM Kolong Ciputat Gembira Bersama PNM Peduli