Suara.com - Indonesia bisa disebut sebagai negara dengan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang tinggi di tengah masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan karesahan, terutama bagi mereka yang terlanjur terjerat utang pada platform tersebut. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, "Apakah utang pada pinjol ilegal wajib dibayar?" Untuk menjawab pertanyaan krusial ini, penting untuk memahami perspektif hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik yang dijalankan seringkali merugikan konsumen dengan mengenakan bunga dan denda yang tidak wajar dengan iming-iming dana instan, serta menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perjanjian pinjaman yang dibuat dengan entitas ilegal tersebut.
Menurut sejumlah pakar, perjanjian pinjaman yang dibuat dengan pihak yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dianggap batal demi hukum. Pasalnya, perjanjian yang objeknya bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan adalah batal demi hukum sejak awal. Sementara, pinjol ilegal jelas melanggar ketentuan OJK dan seringkali menerapkan praktik yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
Dalam konteks hukum perdata, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memenuhi perjanjian yang batal demi hukum. Dengan demikian, secara hukum, peminjam utang pinjol ilegal tidak wajib membayar utang kepada pinjol ilegal selaku pemberi utang.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki sikap tegas terkait pinjol ilegal. Melalui berbagai pernyataan dan imbauan, OJK berulang kali menyatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar utang kepada pinjol ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pinjol ilegal adalah entitas yang melanggar hukum dan tidak memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam di Indonesia.
"Secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Tongam mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) kala itu, yaitu Mahfud MD. OJK bahkan mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut dan berani melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwajib atau Satgas Waspada Investasi.
Alasan utama mengapa utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar adalah karena keberadaan dan operasional mereka melanggar hukum. Mereka tidak memiliki izin resmi dari OJK, yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Selain itu, praktik yang dijalankan oleh pinjol ilegal seringkali eksploitatif dengan mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi, jauh melampaui batas kewajaran dan ketentuan yang berlaku. Metode penagihan yang digunakan pun seringkali melanggar norma hukum dan etika, seperti ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa masyarakat tetap diimbau untuk bertanggung jawab terhadap pinjaman yang mereka ambil dari platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
Selain itu, jika dibahas secara fikih bagi pemeluk agama Islam. Membayar hutang adalah kewajiban yang sangat penting dan tidak boleh ditunda. Hutang yang tidak dilunasi bisa menjadi beban di dunia dan akhirat. Islam mendorong umatnya untuk melunasi hutang sebelum meninggal dunia, karena hutang dapat menjadi penghalang untuk masuk surga.
Baca Juga: Pinjaman Cepat Cair BRI Ceria, Syarat Mudah dan Limit Dana Instan Puluhan Juta!
Tips Jika Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal
Perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal terletak pada izin operasional, transparansi biaya, batasan bunga dan denda yang jelas, serta mekanisme penagihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang terlanjur terjerat utang pada pinjol ilegal, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:
Jangan Panik dan Takut: Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi untuk menekan peminjam. Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
Laporkan ke Pihak Berwajib: Kumpulkan bukti-bukti praktik ilegal yang dilakukan pinjol tersebut, seperti bukti bunga dan denda yang tidak wajar, ancaman, atau penyebaran data pribadi, dan laporkan kepada kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.
Blokir Kontak: Blokir semua nomor telepon dan media komunikasi yang digunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk menagih.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
-
Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun
-
Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta
-
SPinjam vs Shopee PayLater: Pilih Mana Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dana Instan?
-
Mimpi Pendidikan vs Ancaman Utang: Dilema Kebijakan Student Loan Pemerintah
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
-
Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?