Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjaman daring resmi (Pindar) yang terdaftar dan berizin yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Mulai tahun 2024, istilah pinjol resmi secara resmi diubah menjadi pinjaman daring atau disingkat Pindar, seiring dengan langkah OJK memperkuat regulasi dan edukasi terhadap sektor layanan keuangan berbasis teknologi.
“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, hingga Januari 2025 terdapat 97 perusahaan pinjol resmi yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara sah.
Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024, dan menjadi pedoman penting bagi masyarakat dalam memilih penyedia layanan pinjaman berbasis digital.
Daftar perusahaan ini dapat diakses melalui situs resmi OJK dan kanal informasi terpercaya. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman cepat dari platform yang belum terdaftar. Langkah verifikasi sebelum meminjam menjadi kunci utama dalam menghindari jeratan pinjol ilegal.
Cek Legalitas Pinjol
Fenomena pinjaman daring ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah. Meski terus dilakukan penindakan, praktik ini tetap muncul dalam berbagai bentuk modus baru. Oleh karena itu, OJK terus mendorong masyarakat agar lebih cermat dan teliti.
Cara mengecek legalitas pinjol sangat mudah. Masyarakat cukup mengakses laman resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen 157. Selain itu, melalui aplikasi OJK Mobile atau media sosial resmi OJK, daftar pinjaman daring resmi juga rutin diperbarui.
OJK juga terus bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta aparat penegak hukum untuk memberantas praktik fintech lending ilegal. OJK mencatat, pada 2024 saja, lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal telah diblokir.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat menjadi fokus OJK. Program literasi dan inklusi keuangan digital terus digencarkan terutama di daerah-daerah yang masih minim akses terhadap informasi legalitas lembaga keuangan.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya menggunakan Pindar resmi juga menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan konsumen. OJK menilai bahwa transformasi dari istilah “pinjol” ke “pinjaman daring” bertujuan untuk memberikan kejelasan sekaligus menghindari konotasi negatif yang melekat pada istilah sebelumnya.
Seiring dengan transformasi digital di sektor keuangan, penggunaan layanan pinjaman online resmi diprediksi akan terus meningkat. OJK pun meminta perusahaan yang sudah terdaftar agar mematuhi seluruh ketentuan termasuk transparansi bunga, tenor, dan perlindungan data nasabah.
Ancaman Pinjol Ilegal Masih Nyata
Meski OJK telah menyediakan daftar resmi dan kanal pelaporan, praktik pinjol ilegal masih mengintai, terutama di platform media sosial dan aplikasi yang tidak melalui proses validasi di Google Play Store maupun App Store.
Ancaman Galbay Pinjol
Tag
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
100.565 Rekening Telah Diblokir Terkait Penipuan, Total Kerugian Masyarakat Capai Rp 7,5 Triliun
-
Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!