Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjaman daring resmi (Pindar) yang terdaftar dan berizin yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Mulai tahun 2024, istilah pinjol resmi secara resmi diubah menjadi pinjaman daring atau disingkat Pindar, seiring dengan langkah OJK memperkuat regulasi dan edukasi terhadap sektor layanan keuangan berbasis teknologi.
“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, hingga Januari 2025 terdapat 97 perusahaan pinjol resmi yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara sah.
Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024, dan menjadi pedoman penting bagi masyarakat dalam memilih penyedia layanan pinjaman berbasis digital.
Daftar perusahaan ini dapat diakses melalui situs resmi OJK dan kanal informasi terpercaya. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman cepat dari platform yang belum terdaftar. Langkah verifikasi sebelum meminjam menjadi kunci utama dalam menghindari jeratan pinjol ilegal.
Cek Legalitas Pinjol
Fenomena pinjaman daring ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah. Meski terus dilakukan penindakan, praktik ini tetap muncul dalam berbagai bentuk modus baru. Oleh karena itu, OJK terus mendorong masyarakat agar lebih cermat dan teliti.
Cara mengecek legalitas pinjol sangat mudah. Masyarakat cukup mengakses laman resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen 157. Selain itu, melalui aplikasi OJK Mobile atau media sosial resmi OJK, daftar pinjaman daring resmi juga rutin diperbarui.
OJK juga terus bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta aparat penegak hukum untuk memberantas praktik fintech lending ilegal. OJK mencatat, pada 2024 saja, lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal telah diblokir.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat menjadi fokus OJK. Program literasi dan inklusi keuangan digital terus digencarkan terutama di daerah-daerah yang masih minim akses terhadap informasi legalitas lembaga keuangan.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya menggunakan Pindar resmi juga menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan konsumen. OJK menilai bahwa transformasi dari istilah “pinjol” ke “pinjaman daring” bertujuan untuk memberikan kejelasan sekaligus menghindari konotasi negatif yang melekat pada istilah sebelumnya.
Seiring dengan transformasi digital di sektor keuangan, penggunaan layanan pinjaman online resmi diprediksi akan terus meningkat. OJK pun meminta perusahaan yang sudah terdaftar agar mematuhi seluruh ketentuan termasuk transparansi bunga, tenor, dan perlindungan data nasabah.
Ancaman Pinjol Ilegal Masih Nyata
Meski OJK telah menyediakan daftar resmi dan kanal pelaporan, praktik pinjol ilegal masih mengintai, terutama di platform media sosial dan aplikasi yang tidak melalui proses validasi di Google Play Store maupun App Store.
Ancaman Galbay Pinjol
Tag
Berita Terkait
-
Jabat Pjs, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat ke OJK Lamar Dirut BEI 2026-2030
-
Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM