Suara.com - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.
Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.
Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.
Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.
Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, secara gamblang menyampaikan kekhawatiran terhadap isi PP 28/2024 yang dinilai akan menghantam seluruh rantai pasok industri tembakau di Jawa Timur.
"Mulai dari hulu hingga hilir, dari petani tembakau dan cengkeh, hingga pekerja di pabrik rokok dan industri makanan minuman yang terkait, semuanya ada di Jawa Timur dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (2/5/2025).
Kontribusi industri ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Purnomo menekankan bahwa sektor tembakau menyumbang triliunan rupiah ke kas negara, dengan pendapatan dari cukai rokok bahkan menembus angka Rp200 triliun per tahun.
Namun, di tengah besarnya sumbangan tersebut, industri justru dibayangi regulasi yang dinilai semakin memberatkan.
Baca Juga: 10 Perusahaan Dunia Umumkan PHK di Bulan April, Ini Daftarnya
"Dulu ada PP 109/2012, sekarang muncul PP 28/2024. Ini jelas dirasakan dampaknya dan kami mempertanyakan siapa yang berada di balik ini," imbuh dia.
Tidak hanya menyoroti substansi regulasi, Purnomo juga melontarkan kritik terhadap keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang dinilainya turut memengaruhi arah kebijakan melalui kekuatan finansial.
"Mereka punya duit, bisa memengaruhi eksekutif serta legislatif dan membuat peraturan yang implementasinya bisa terbina dengan baik untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan rakyat dan pekerja," beber dia.
Beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 yang dipermasalahkan di antaranya adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari lokasi serupa, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Permenkes.
Purnomo menyebut pengaturan tersebut merupakan adopsi dari kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang belakangan juga mendapat sorotan publik global terkait kredibilitas dan independensinya.
Pengetatan regulasi disebut akan berdampak langsung terhadap maraknya rokok ilegal dan potensi kehilangan pekerjaan dalam skala besar. Purnomo menilai, konsumen akan beralih ke rokok yang lebih murah apabila akses terhadap produk legal semakin dibatasi.
"Kalau semua diatur, maka orang akan mencari rokok yang lebih murah, parahnya lagi rokok ilegal. Dampaknya sangat luas sekali. Pendapatan negara berkurang, pabrik banyak tutup. Kalau itu terjadi, anggota kami ter-PHK. Jangan sampai ini terjadi," jelasnya.
Sebagai solusi, FSP RTMM SPSI Jawa Timur mendesak pemerintah untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur tembakau dalam PP 28/2024. Purnomo menegaskan bahwa aturan ini bisa membawa dampak sosial dan ekonomi yang sangat negatif, tidak hanya bagi Jawa Timur, tetapi juga bagi skala nasional.
"Dampaknya sangat negatif pada ekonomi Jawa Timur dan nasional," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat
-
Pendataan Masyarakat Miskin Door to Door Sudah Tak Relevan
-
Di Hadapan Prabowo, Airlangga: 2 Tahun Lagi Indonesia Lepas Landas ke Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Prabowo: 60,2 Juta Warga Sudah Terima MBG, Setara Penduduk Afrika Selatan
-
Menko Airlangga Klaim Pengangguran Turun 4,74 Persen, Ini Pendorongnya
-
BEI Rombak Total Aturan Main Usai Tabir Gelap Saham RI Dibongkar MSCI