Suara.com - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.
Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.
Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.
Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.
Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, secara gamblang menyampaikan kekhawatiran terhadap isi PP 28/2024 yang dinilai akan menghantam seluruh rantai pasok industri tembakau di Jawa Timur.
"Mulai dari hulu hingga hilir, dari petani tembakau dan cengkeh, hingga pekerja di pabrik rokok dan industri makanan minuman yang terkait, semuanya ada di Jawa Timur dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (2/5/2025).
Kontribusi industri ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Purnomo menekankan bahwa sektor tembakau menyumbang triliunan rupiah ke kas negara, dengan pendapatan dari cukai rokok bahkan menembus angka Rp200 triliun per tahun.
Namun, di tengah besarnya sumbangan tersebut, industri justru dibayangi regulasi yang dinilai semakin memberatkan.
Baca Juga: 10 Perusahaan Dunia Umumkan PHK di Bulan April, Ini Daftarnya
"Dulu ada PP 109/2012, sekarang muncul PP 28/2024. Ini jelas dirasakan dampaknya dan kami mempertanyakan siapa yang berada di balik ini," imbuh dia.
Tidak hanya menyoroti substansi regulasi, Purnomo juga melontarkan kritik terhadap keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang dinilainya turut memengaruhi arah kebijakan melalui kekuatan finansial.
"Mereka punya duit, bisa memengaruhi eksekutif serta legislatif dan membuat peraturan yang implementasinya bisa terbina dengan baik untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan rakyat dan pekerja," beber dia.
Beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 yang dipermasalahkan di antaranya adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari lokasi serupa, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Permenkes.
Purnomo menyebut pengaturan tersebut merupakan adopsi dari kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang belakangan juga mendapat sorotan publik global terkait kredibilitas dan independensinya.
Pengetatan regulasi disebut akan berdampak langsung terhadap maraknya rokok ilegal dan potensi kehilangan pekerjaan dalam skala besar. Purnomo menilai, konsumen akan beralih ke rokok yang lebih murah apabila akses terhadap produk legal semakin dibatasi.
"Kalau semua diatur, maka orang akan mencari rokok yang lebih murah, parahnya lagi rokok ilegal. Dampaknya sangat luas sekali. Pendapatan negara berkurang, pabrik banyak tutup. Kalau itu terjadi, anggota kami ter-PHK. Jangan sampai ini terjadi," jelasnya.
Sebagai solusi, FSP RTMM SPSI Jawa Timur mendesak pemerintah untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur tembakau dalam PP 28/2024. Purnomo menegaskan bahwa aturan ini bisa membawa dampak sosial dan ekonomi yang sangat negatif, tidak hanya bagi Jawa Timur, tetapi juga bagi skala nasional.
"Dampaknya sangat negatif pada ekonomi Jawa Timur dan nasional," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
TB Hasanuddin Sebut Biaya Latsarmil KDMP Rp30 Juta per Orang, Total Hampir Rp1 Triliun
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?