Suara.com - Petani tembakau kini menghadapi ancaman serius akibat diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid tersebut dinilai dapat mengganggu rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada produsen, tetapi juga menekan penghidupan para petani yang menggantungkan hidup dari tanaman tembakau.
PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan pembatasan seperti kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), serta aturan soal zona penjualan dan iklan rokok, yang disebut-sebut berpotensi menurunkan produksi pabrikan. Akibatnya, serapan hasil panen tembakau petani pun terancam menurun drastis.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, mengatakan bahwa regulasi tersebut justru mengancam kesejahteraan petani dan dapat menimbulkan efek negatif berantai.
“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” ungkapnya kepada media.
Yadi menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan satu-satunya penyerap hasil panen dalam skala besar. Ketika produksi pabrik menurun akibat tekanan regulasi, maka rantai pasok dari hulu hingga hilir pun terganggu, termasuk relasi ekonomi antara petani dan industri.
"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meski PP 28/2024 tidak secara langsung menargetkan petani, namun efeknya tetap akan sangat dirasakan oleh mereka.
"Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya," tambahnya.
Baca Juga: Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya
Yadi mengungkapkan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa mempersempit ruang gerak petani, terutama di daerah yang sangat mengandalkan tembakau sebagai komoditas unggulan saat musim kemarau. Di berbagai wilayah, tembakau kerap menjadi penyelamat ekonomi rumah tangga ketika lahan sawah tidak bisa ditanami padi.
"Dengan kondisi ini, kebijakan yang menekan seperti PP 28/2024 akan mempersulit pendapatan dan otomatis merugikan petani," katanya.
Lebih jauh, Yadi juga menyinggung dugaan bahwa kebijakan ini merupakan hasil tekanan dari LSM asing yang ingin menggerus industri tembakau nasional. Ia pun mendesak agar pemerintah tidak tunduk pada tekanan global, dan sebaliknya, memberikan perlindungan nyata bagi petani.
"Kesejahteraan petani perlu diperhatikan melalui kebijakan yang mendukung penghidupan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Yadi.
Pekerja ramai-ramai tolak PP 28/2024
Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.
Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.
Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.
Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun