Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan praktik penagihan utang lewat Debt Collector pinjaman online (pinjol) yang agresif dan kerap mengancaman nasabah.
Banyak korban dari nasabah gagal bayar (galbay) pinjol yang bahkan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi. Padahal, secara hukum, praktik tersebut bukan ranah pidana.
Lantas, benarkah Debt Collector bisa menyeret nasabah galbay pinjol ke polisi?
Mengutip ulasan fahum.umsu.ac.id, pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, mengatakan bahwa tindakan membawa nasabah ke kantor polisi hanya karena galbay pinjol tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelasnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Senin (12/5/2025).
Menurut Hendra, ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum kerap dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
“Banyak nasabah galbay pinjol yang akhirnya stres karena diancam dan diintimidasi, padahal itu tidak dibenarkan,” katanya.
Dalam praktiknya, Debt Collector pinjol kerap menggunakan cara-cara tidak etis, mulai dari kekerasan verbal, penyebaran data pribadi, hingga ancaman kekerasan fisik.
Fakta itu jelas bertentangan dengan aturan penagihan yang diatur OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!
Jika penagih pinjol menggunakan kekerasan atau memaksa secara fisik, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” ujar Hendra.
Dalam konteks hukum, kepolisian hanya akan ikut campur jika ada dugaan kerusuhan atau tindak pidana lainnya.
Untuk kasus utang piutang pinjol, tidak ada alasan hukum bagi polisi untuk menangani perkara perdata kecuali ada laporan pidana lain yang menyertainya.
Masyarakat Harus Tahu Haknya
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang pinjol bukan perkara pidana. Ini berarti tidak ada hukuman penjara bagi nasabah yang tidak mampu membayar, kecuali terbukti melakukan penipuan sejak awal peminjaman.
Tag
Berita Terkait
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun