Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan praktik penagihan utang lewat Debt Collector pinjaman online (pinjol) yang agresif dan kerap mengancaman nasabah.
Banyak korban dari nasabah gagal bayar (galbay) pinjol yang bahkan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi. Padahal, secara hukum, praktik tersebut bukan ranah pidana.
Lantas, benarkah Debt Collector bisa menyeret nasabah galbay pinjol ke polisi?
Mengutip ulasan fahum.umsu.ac.id, pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, mengatakan bahwa tindakan membawa nasabah ke kantor polisi hanya karena galbay pinjol tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelasnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Senin (12/5/2025).
Menurut Hendra, ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum kerap dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
“Banyak nasabah galbay pinjol yang akhirnya stres karena diancam dan diintimidasi, padahal itu tidak dibenarkan,” katanya.
Dalam praktiknya, Debt Collector pinjol kerap menggunakan cara-cara tidak etis, mulai dari kekerasan verbal, penyebaran data pribadi, hingga ancaman kekerasan fisik.
Fakta itu jelas bertentangan dengan aturan penagihan yang diatur OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!
Jika penagih pinjol menggunakan kekerasan atau memaksa secara fisik, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” ujar Hendra.
Dalam konteks hukum, kepolisian hanya akan ikut campur jika ada dugaan kerusuhan atau tindak pidana lainnya.
Untuk kasus utang piutang pinjol, tidak ada alasan hukum bagi polisi untuk menangani perkara perdata kecuali ada laporan pidana lain yang menyertainya.
Masyarakat Harus Tahu Haknya
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang pinjol bukan perkara pidana. Ini berarti tidak ada hukuman penjara bagi nasabah yang tidak mampu membayar, kecuali terbukti melakukan penipuan sejak awal peminjaman.
Tag
Berita Terkait
-
Jabat Pjs, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat ke OJK Lamar Dirut BEI 2026-2030
-
Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM