Suara.com - OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Adapun ini merupakan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504," kata Frederica dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (12/5/2024).
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar. Hal ini terus dilakukan IASC dalam menyelamatkan dana nasabah.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," katanya.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
Lalu pengawasan perilaku PUJK (market conduct) OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan sanksi adminstrasif berupa dendan dan 2 sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungankonsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkanperintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapusiklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil daripengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasamelaksanakan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan masyarakat agar terus melapor mengenai kegiatan lembaga jasa keuangan yang ilegal. Salah satunya mengenai pinjaman online (pinjol). Hal ini dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Teror Warga Indonesia, Ini Daftar Terbaru Pindar Resmi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah memblokir kontak penagih utang atau debt collector. Adapun penagih itang ini cukup meresahkan masyarakat Indonesia.
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," bebernya.
Kata dia, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini tentu merugikan masyarakat.
Serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal," imbuhnya.
Selain itu, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
Berita Terkait
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025
-
RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983