Suara.com - Maraknya penawaran dana cepat dari berbagai platform pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan potensi risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK. Tak jarang, tanpa disadari atau akibat praktik penipuan, NIK kita bisa terdaftar pada layanan pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan keamanan data diri.
Menghapus NIK yang sudah terdaftar di pinjol, terutama yang ilegal, memang membutuhkan langkah-langkah yang tepat dan kesabaran. Sayangnya, tidak ada tombol instan untuk menghapus data kita dari sistem mereka. Namun, jangan khawatir, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk meminimalkan risiko dan berupaya menghapus atau setidaknya mengamankan data NIK Anda.
Mengapa NIK Bisa Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin?
Sebelum membahas langkah-langkah penghapusan, penting untuk memahami mengapa NIK Anda bisa terdaftar di pinjol tanpa persetujuan:
- Penipuan dan Phishing: Oknum tidak bertanggung jawab sering kali melakukan penipuan dengan mengumpulkan data pribadi, termasuk NIK, melalui berbagai cara seperti tautan palsu, aplikasi bodong, atau media sosial. Data ini kemudian bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan pinjol atas nama Anda.
- Kebocoran Data: Sayangnya, kebocoran data dari berbagai platform online juga bisa menjadi penyebab NIK Anda jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk keperluan pinjol ilegal.
- Persetujuan Tanpa Sadar: Terkadang, saat mengunduh atau menggunakan aplikasi tertentu, tanpa membaca dengan teliti, kita memberikan izin akses ke data pribadi, termasuk informasi KTP yang memuat NIK. Informasi ini kemudian bisa saja disalahgunakan.
- Penggunaan Jasa Pihak Ketiga: Jika Anda pernah menggunakan jasa pihak ketiga yang meminta data KTP untuk keperluan tertentu, ada risiko data tersebut disimpan dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah-Langkah Proaktif untuk Mengatasi NIK yang Terdaftar di Pinjol:
Jika Anda mendapati atau mencurigai NIK Anda terdaftar di pinjol tanpa izin, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Identifikasi Pinjol Terkait: Langkah pertama adalah mencari tahu pinjol mana yang menggunakan NIK Anda. Jika Anda menerima tagihan atau pemberitahuan dari pinjol yang tidak pernah Anda ajukan, catat nama dan informasi kontak pinjol tersebut.
- Kumpulkan Bukti: Kumpulkan semua bukti yang relevan, seperti tangkapan layar (screenshot) pemberitahuan, email, atau pesan yang mencurigakan dari pinjol tersebut. Bukti ini akan sangat berguna saat Anda melaporkan kejadian ini.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK adalah lembaga yang mengawasi industri keuangan, termasuk pinjol. Segera laporkan kejadian ini ke OJK melalui saluran resmi mereka. Anda bisa menghubungi call center OJK 157, mengirim email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui chatbot OJK di website resmi mereka. Sampaikan kronologi kejadian dengan jelas dan lampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI): SWI adalah satuan tugas yang dibentuk untuk memberantas investasi ilegal dan pinjol ilegal. Anda juga bisa melaporkan kejadian ini ke SWI melalui website resmi mereka atau melalui OJK, karena laporan Anda ke OJK juga akan diteruskan ke SWI jika relevan.
- Laporkan ke Pihak Kepolisian: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan data yang mengarah pada kerugian finansial atau potensi tindak kriminal lainnya, segera laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan polisi akan menjadi dasar yang kuat untuk tindakan lebih lanjut.
- Ajukan Somasi (Jika Perlu): Jika Anda mengetahui identitas pinjol ilegal tersebut, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengajukan somasi atau surat peringatan melalui bantuan pengacara. Somasi ini bertujuan untuk meminta pinjol tersebut menghapus data NIK Anda dari sistem mereka.
- Periksa Riwayat Kredit (BI Checking/SLIK): Secara berkala, periksa riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking). Hal ini penting untuk memantau apakah ada aktivitas pinjaman yang tidak Anda kenali. Jika ada, segera ajukan sanggahan ke OJK.
- Blokir Nomor Telepon dan Email yang Mencurigakan: Blokir semua nomor telepon dan alamat email yang Anda curigai terkait dengan pinjol ilegal tersebut untuk menghindari komunikasi lebih lanjut dan potensi ancaman.
- Ganti Kata Sandi Akun Penting: Jika Anda merasa data Anda berpotensi disalahgunakan, segera ganti kata sandi (password) untuk semua akun penting Anda, seperti email, media sosial, dan akun perbankan. Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun.
- Edukasi Diri dan Orang Terdekat: Tingkatkan kewaspadaan diri dan edukasi orang-orang di sekitar Anda mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya menjaga data pribadi.
Dengan mengambil langkah-langkah proaktif dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, Anda dapat berupaya melindungi diri dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan NIK oleh pinjol ilegal. Tetap waspada dan jangan ragu untuk mencari bantuan jika Anda merasa terancam.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI
Berita Terkait
-
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak, Simak Info Terbaru dari OJK
-
Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!
-
Pinjol Masih Banyak, 2.422 Kontak Debt Collector Telah Diblokir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya