Suara.com - Pemerintah menanggapi mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan sistem Coretax menghambat ekonomi menjadi lesu. Lantaran sistem Coretax sering eror saat digunakan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan terus memperbaiki sistem Coretax bahkan akan dilakukan secara berkala. Bahkan Coretax masih terjadi kekurangan yang perlu terus diperbaiki.
"Pokoknya terus perbaiki secara berkala. Kita maintence kalau ada keluhan kita tanggapi dan perbaiki kalau bisa kita perbaiki karena memang itu menjadi kekurangan dari coretax," kata Anggito di acara Kagama, Gedung RRI, Rabh (14/5/2025).
Sebagai informasi, sistem Coretax membuat aliran dana pengusaha terganggu, menyebabkan likuiditasnya bermasalah. Sebab, penerbitan faktur pajak yang seharusnya menjadi semacam invoice untuk menggambarkan transaksi jual beli termasuk pengenaan pajaknya menjadi bermasalah karena penerbitan melalui Coretax terganggu.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, sebelum harus melalui Coretax penerbitan faktur pajak melalui berbagai sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta per bulan, namun ketika melalui sistem Coretax yang sejak awal implementasi bermasalah, besarannya hanya separuhnya, sekitar 30-40 juta.
"Artinya setengah tagihan-tagihan invoicing itu enggak bisa dilakukan dengan baik," bebernya.
Sementara itu, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur. Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.
Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti X dan Instagram. Salah satu yang viral ada cuitan penulis Ika Natassa, yang menyebut sistem tidak berjalan lancar dan merepotkan pengguna.
Baca Juga: Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan terhadap sistem Coretax. Upaya perbaikan meliputi peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan untuk pembuatan faktur pajak, serta peningkatan kapasitas sistem untuk menerima faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman.
Meski begitu, bila merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax kini terus mengalami perbaikan sejak bermasalah saat diluncurkan sejak 1 Januari 2025.
Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April.
Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025.
Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi atau waktu tunggu kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, sistem administrasi layanan perpajakan Coretax bisa terbebas dari kesalahan sistem alias bug pada Juli 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menampik, layanan Coretax sejauh ini masih terus memunculkan masalah fungsi yang menyulitkan para wajib pajak.
Berita Terkait
-
Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu
-
Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim