Suara.com - Pemerintah menanggapi mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan sistem Coretax menghambat ekonomi menjadi lesu. Lantaran sistem Coretax sering eror saat digunakan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan terus memperbaiki sistem Coretax bahkan akan dilakukan secara berkala. Bahkan Coretax masih terjadi kekurangan yang perlu terus diperbaiki.
"Pokoknya terus perbaiki secara berkala. Kita maintence kalau ada keluhan kita tanggapi dan perbaiki kalau bisa kita perbaiki karena memang itu menjadi kekurangan dari coretax," kata Anggito di acara Kagama, Gedung RRI, Rabh (14/5/2025).
Sebagai informasi, sistem Coretax membuat aliran dana pengusaha terganggu, menyebabkan likuiditasnya bermasalah. Sebab, penerbitan faktur pajak yang seharusnya menjadi semacam invoice untuk menggambarkan transaksi jual beli termasuk pengenaan pajaknya menjadi bermasalah karena penerbitan melalui Coretax terganggu.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, sebelum harus melalui Coretax penerbitan faktur pajak melalui berbagai sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta per bulan, namun ketika melalui sistem Coretax yang sejak awal implementasi bermasalah, besarannya hanya separuhnya, sekitar 30-40 juta.
"Artinya setengah tagihan-tagihan invoicing itu enggak bisa dilakukan dengan baik," bebernya.
Sementara itu, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur. Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.
Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti X dan Instagram. Salah satu yang viral ada cuitan penulis Ika Natassa, yang menyebut sistem tidak berjalan lancar dan merepotkan pengguna.
Baca Juga: Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan terhadap sistem Coretax. Upaya perbaikan meliputi peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan untuk pembuatan faktur pajak, serta peningkatan kapasitas sistem untuk menerima faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman.
Meski begitu, bila merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax kini terus mengalami perbaikan sejak bermasalah saat diluncurkan sejak 1 Januari 2025.
Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April.
Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025.
Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi atau waktu tunggu kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, sistem administrasi layanan perpajakan Coretax bisa terbebas dari kesalahan sistem alias bug pada Juli 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menampik, layanan Coretax sejauh ini masih terus memunculkan masalah fungsi yang menyulitkan para wajib pajak.
Berita Terkait
-
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?