Suara.com - Angin segar berhembus bagi para wajib pajak di Tanah Air. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan simplifikasi besar-besaran pada proses restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) hingga pemeriksaan pajak.
Langkah revolusioner ini merupakan bagian dari strategi deregulasi yang tengah gencar dikejar pemerintah untuk memperkuat fundamental ekonomi domestik, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu secara tegas menyatakan bahwa deregulasi hambatan non-tarif, termasuk di sektor perpajakan, bukan semata-mata respons terhadap tekanan dari negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS). Lebih dari itu, kebijakan ini didorong oleh kebutuhan internal yang mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
"Tujuan utama kami menderegulasi hambatan non-tarif bukan semata tekanan dari Amerika Serikat tetapi karena kebutuhan internal untuk meningkatkan efisiensi ekonomi," ujar Wamenkeu Anggito dalam acara Fitch Ratings’ Annual Indonesia Conference di Jakarta, Rabu (7/5/2025), menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi struktural demi kemajuan ekonomi bangsa.
Lebih lanjut, Wamenkeu Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu terus menjalin komunikasi intensif dengan para wajib pajak dalam rangka implementasi deregulasi di bidang perpajakan. Fokus utama saat ini adalah mempercepat proses penghapusan kredit pajak yang selama ini kerapkali berbelit-belit dan memakan waktu. Selain itu, pemerintah juga berupaya keras untuk memangkas durasi dan kompleksitas pemeriksaan pajak, sehingga tidak lagi menjadi momok yang menghambat aktivitas dunia usaha.
"Terutama untuk mempercepat proses penghapusan kredit pajak serta mempercepat pemeriksaan pajak," imbuh Anggito, memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha yang selama ini merasakan lamanya proses administrasi perpajakan.
Langkah deregulasi pemerintah tidak hanya terbatas pada sektor perpajakan. Wamenkeu Anggito juga membeberkan rencana pemberian insentif fiskal lain, seperti penghapusan bea masuk untuk barang-barang tertentu yang dinilai krusial bagi pertumbuhan industri domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok deregulasi di sektor perdagangan serta kepabeanan dan cukai, dengan tujuan untuk memangkas biaya logistik dan meningkatkan kelancaran arus barang.
Anggito juga menyoroti pentingnya mengoptimalkan strategi terkait kebijakan non-tarif, termasuk yang berkaitan dengan impor. Langkah ini dipandang krusial dalam upaya mengurangi defisit perdagangan yang saat ini telah membengkak hingga lebih dari 80 miliar dolar AS. Pemerintah tengah mencari berbagai cara untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, termasuk melalui kebijakan impor yang lebih selektif dan upaya menarik investasi asing, terutama dari AS.
"Kami sedang mencari cara untuk menyeimbangkan defisit ini. Ada beberapa cara, termasuk impor dan menarik investasi AS ke Indonesia. Cara lain juga termasuk pendanaan bersama," jelas Anggito, mengindikasikan pendekatan holistik pemerintah dalam mengatasi tantangan neraca perdagangan.
Baca Juga: Donald Trump Pasang Tarif 100% untuk Film Asing di Bioskop AS
Janji Sri Mulyani dan Arahan Presiden Prabowo
Komitmen pemerintah untuk melakukan deregulasi fiskal sebenarnya telah digaungkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada awal April lalu, Menkeu Sri Mulyani berjanji untuk menyederhanakan regulasi di lingkup fiskal sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah turbulensi ekonomi global yang semakin intens.
"Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi," tegas Sri Mulyani kala itu, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan bisnis yang lebih kondusif.
Langkah deregulasi ini juga merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada tim ekonomi Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antar pejabat ekonomi untuk melakukan langkah deregulasi yang signifikan, dengan tujuan utama memperbaiki dan menyederhanakan aturan birokrasi yang selama ini dinilai menghambat lingkungan berusaha. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban usaha akibat guncangan ekonomi global yang tidak terhindarkan.
Menkeu Sri Mulyani juga memastikan bahwa APBN akan terus dikelola secara lincah dan fleksibel, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudent) dan keberlanjutan. Deregulasi fiskal dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara