Suara.com - Angin segar berhembus bagi para wajib pajak di Tanah Air. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan simplifikasi besar-besaran pada proses restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) hingga pemeriksaan pajak.
Langkah revolusioner ini merupakan bagian dari strategi deregulasi yang tengah gencar dikejar pemerintah untuk memperkuat fundamental ekonomi domestik, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu secara tegas menyatakan bahwa deregulasi hambatan non-tarif, termasuk di sektor perpajakan, bukan semata-mata respons terhadap tekanan dari negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS). Lebih dari itu, kebijakan ini didorong oleh kebutuhan internal yang mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
"Tujuan utama kami menderegulasi hambatan non-tarif bukan semata tekanan dari Amerika Serikat tetapi karena kebutuhan internal untuk meningkatkan efisiensi ekonomi," ujar Wamenkeu Anggito dalam acara Fitch Ratings’ Annual Indonesia Conference di Jakarta, Rabu (7/5/2025), menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi struktural demi kemajuan ekonomi bangsa.
Lebih lanjut, Wamenkeu Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu terus menjalin komunikasi intensif dengan para wajib pajak dalam rangka implementasi deregulasi di bidang perpajakan. Fokus utama saat ini adalah mempercepat proses penghapusan kredit pajak yang selama ini kerapkali berbelit-belit dan memakan waktu. Selain itu, pemerintah juga berupaya keras untuk memangkas durasi dan kompleksitas pemeriksaan pajak, sehingga tidak lagi menjadi momok yang menghambat aktivitas dunia usaha.
"Terutama untuk mempercepat proses penghapusan kredit pajak serta mempercepat pemeriksaan pajak," imbuh Anggito, memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha yang selama ini merasakan lamanya proses administrasi perpajakan.
Langkah deregulasi pemerintah tidak hanya terbatas pada sektor perpajakan. Wamenkeu Anggito juga membeberkan rencana pemberian insentif fiskal lain, seperti penghapusan bea masuk untuk barang-barang tertentu yang dinilai krusial bagi pertumbuhan industri domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok deregulasi di sektor perdagangan serta kepabeanan dan cukai, dengan tujuan untuk memangkas biaya logistik dan meningkatkan kelancaran arus barang.
Anggito juga menyoroti pentingnya mengoptimalkan strategi terkait kebijakan non-tarif, termasuk yang berkaitan dengan impor. Langkah ini dipandang krusial dalam upaya mengurangi defisit perdagangan yang saat ini telah membengkak hingga lebih dari 80 miliar dolar AS. Pemerintah tengah mencari berbagai cara untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, termasuk melalui kebijakan impor yang lebih selektif dan upaya menarik investasi asing, terutama dari AS.
"Kami sedang mencari cara untuk menyeimbangkan defisit ini. Ada beberapa cara, termasuk impor dan menarik investasi AS ke Indonesia. Cara lain juga termasuk pendanaan bersama," jelas Anggito, mengindikasikan pendekatan holistik pemerintah dalam mengatasi tantangan neraca perdagangan.
Baca Juga: Donald Trump Pasang Tarif 100% untuk Film Asing di Bioskop AS
Janji Sri Mulyani dan Arahan Presiden Prabowo
Komitmen pemerintah untuk melakukan deregulasi fiskal sebenarnya telah digaungkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada awal April lalu, Menkeu Sri Mulyani berjanji untuk menyederhanakan regulasi di lingkup fiskal sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah turbulensi ekonomi global yang semakin intens.
"Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi," tegas Sri Mulyani kala itu, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan bisnis yang lebih kondusif.
Langkah deregulasi ini juga merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada tim ekonomi Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antar pejabat ekonomi untuk melakukan langkah deregulasi yang signifikan, dengan tujuan utama memperbaiki dan menyederhanakan aturan birokrasi yang selama ini dinilai menghambat lingkungan berusaha. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban usaha akibat guncangan ekonomi global yang tidak terhindarkan.
Menkeu Sri Mulyani juga memastikan bahwa APBN akan terus dikelola secara lincah dan fleksibel, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudent) dan keberlanjutan. Deregulasi fiskal dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!