Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mempersilahkan pengemudi ojek online (ojol) untuk melakukan aksi masa secara besar-besaran.
Rencananya, ratusan ojol akan melakukan demo serentak pada, Selasa, 20 Mei 2025 besok yang dibarengi oleh aksi penghentian sementara layanan aplikasi (off bid) massal.
"Soal besok, saya menghargai apa yang menjadi hak dari warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Jadi monggo, silakan menyampaikan aspirasinya," ujar Menhub dalam konferensi pers di Restoran Aroem, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Namun demikian, Menhub menyarankan, harusnya aspirasi pengemudi ojol lebih tertuju ke aplikator Gojek dan Grab. Sehingga, lanjut dia, aplikator tahu keluh kesah pengemudi Ojol.
"Tapi sebenarnya kalau berkaitan dengan teknis, mustinya aspirasi itu disampaikan kepada para pelaku. Karena yang demo ini kan anak-anaknya," kata Menhub.
Menhub menambahkan, pengemudi ojol juga harus fokus pada aspirasi yang akan disampaikan. Dengan begitu, sambung dia, pihak aplikator bisa mencari solusi apa yang dikeluhkan.
"Kami dengar ada itu, saya tanya satu-satu nih. Pertanyaannya kemarin kan soal tarif, kemudian status pegawai, diskon, segala macam. Itu lah yang kita tanyakan kepada para pelaku," sebut dia.
Demo Besar-besaran
Selasa besok (20/5/2025) sebanyak 500 pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar demo besar. Para ojol pun berencana mematikan aplikasi mereka.
Baca Juga: Jelang Demo Akbar, Aplikator Ramai-ramai Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen ke Pengemudi Ojol
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang mereka tuduh telah melanggar regulasi, terutama tarif yang diberlakukan.
"Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojol menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek karena pada hari Selasa 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 205," kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
Menurut Igun, aplikator melanggar regulasi dan merugikan mitra pengemudi.
"(Pemerintah) selama ini mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun.
Igun merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 1001 Tahun 2022. Aturan ini membatasi biaya sewa aplikasi maksimal 15%, dengan tambahan 5% untuk kesejahteraan pengemudi. Namun, banyak aplikator yang menetapkan potongan jauh di atas ketentuan.
Ia menyebutkan aksi tersebut akan diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung, dan wilayah Banten Raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi