Suara.com - Wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu, yaitu POY dan DTY, yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah memicu gelombang protes keras dari ratusan pelaku Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional.
Kebijakan yang direkomendasikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini, menurut para pengusaha, berpotensi memperburuk kondisi industri TPT yang sudah tertekan, bahkan mengancam terjadinya badai PHK massal.
Para pelaku usaha TPT beranggapan bahwa penerapan BMAD akan menyebabkan peningkatan signifikan pada biaya produksi dan terganggunya penyediaan stok bahan baku. Ujungnya, hal ini akan menekan daya saing pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.
Salah satu Produsen Benang asal bandung, Amril Firdaus mengungkapkan, permasalahn BMAD sudah dari setahun lalu berdasarkan dari surat penyelidikan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Kami juga bersurat bahwa kami mengimpor bahan baku dalam hal ini POY dan apabila masuk anti dumping maka kami akan kesulitan bahan baku," ujar Firdaus, Selasa (20/5/2025).
Firdaus mengungkapkan, kebutuhan benang dalam negeri berdasarkan hiring yang diketahuinya masih sangat jauh sekali angkanya. "Apabila BMAD terhadap POY dan DTY tetap dilakukan maka sangat berimpact terhadap pabrik kami bahkan bisa langsung tutup karena bahan baku pasti naik," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini dirinya mendapatkan untung sekitar 500-1.000 rupiah untuk hasil jadi barangnya apabila BMAD naik sebesar 5 persen saja maka modalnya akan naik sebesar 1.500 maka akan mines dan pasti akan menutup pabriknya.
"Kami meminta perlindungan kepada pemerintah untuk melindungi industri tekstil, apabila naik 5 persen saja kami sudah mati, sedangkan hasil laporan terakhir angkanya antara 5-40 persen," tegasnya.
Saat ini, dirinya bersama dengan ratusan industri tekstik lainnya tengah melalukan penolakan terhadap BMAD, serta telah mengajukan data data kepada KADI dalam hiring data. "Dampaknya akan sangat besar jika tetap di berlakukan BMAD ini, bukannya saya anti BMAD akan tetapi kalau BMAD itu dilakukan untuk produk jadi seperti kain atau garmen itu saya sangat setuju untuk melindungi industri tekstil di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Baru 4 Persen, Erick Thohir Buka Peluang Pertamina Tambah Kuota Impor Minyak Mentah dari AS
Dirinya percaya apabila pemerintah lebih memperhatikan industri tekstil dia yakin Indonesia bisa bangkit dan bahkan menjadi negara swasembada tekstil. "Saya yakin Indonesia bisa swasembada tekstil seperti tahun 1990an dimasa kejayaannya Indonesia bahkan China pun menjadi costomer Indonesia,"ulasnya.
Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. BMAD bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
BMAD bertujuan untuk mengkompensasi kerugian yang dialami produsen dalam negeri akibat barang impor yang dijual dengan harga rendah (dumping).
BMAD mengacu pada prinsip bahwa dumping adalah praktik perdagangan yang tidak adil dan dapat merugikan industri dalam negeri.
Di Indonesia, BMAD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.
Para industri TPT kini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan BMAD benang POY dan DTY. Mereka khawatir, alih-alih melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini justru akan menghancurkan rantai pasok dan memicu krisis yang lebih dalam bagi sektor TPT nasional. Bola panas kini berada di tangan pemerintah dan KADI untuk menanggapi isu Wacana tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun