Suara.com - Wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu, yaitu POY dan DTY, yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah memicu gelombang protes keras dari ratusan pelaku Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional.
Kebijakan yang direkomendasikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini, menurut para pengusaha, berpotensi memperburuk kondisi industri TPT yang sudah tertekan, bahkan mengancam terjadinya badai PHK massal.
Para pelaku usaha TPT beranggapan bahwa penerapan BMAD akan menyebabkan peningkatan signifikan pada biaya produksi dan terganggunya penyediaan stok bahan baku. Ujungnya, hal ini akan menekan daya saing pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.
Salah satu Produsen Benang asal bandung, Amril Firdaus mengungkapkan, permasalahn BMAD sudah dari setahun lalu berdasarkan dari surat penyelidikan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Kami juga bersurat bahwa kami mengimpor bahan baku dalam hal ini POY dan apabila masuk anti dumping maka kami akan kesulitan bahan baku," ujar Firdaus, Selasa (20/5/2025).
Firdaus mengungkapkan, kebutuhan benang dalam negeri berdasarkan hiring yang diketahuinya masih sangat jauh sekali angkanya. "Apabila BMAD terhadap POY dan DTY tetap dilakukan maka sangat berimpact terhadap pabrik kami bahkan bisa langsung tutup karena bahan baku pasti naik," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini dirinya mendapatkan untung sekitar 500-1.000 rupiah untuk hasil jadi barangnya apabila BMAD naik sebesar 5 persen saja maka modalnya akan naik sebesar 1.500 maka akan mines dan pasti akan menutup pabriknya.
"Kami meminta perlindungan kepada pemerintah untuk melindungi industri tekstil, apabila naik 5 persen saja kami sudah mati, sedangkan hasil laporan terakhir angkanya antara 5-40 persen," tegasnya.
Saat ini, dirinya bersama dengan ratusan industri tekstik lainnya tengah melalukan penolakan terhadap BMAD, serta telah mengajukan data data kepada KADI dalam hiring data. "Dampaknya akan sangat besar jika tetap di berlakukan BMAD ini, bukannya saya anti BMAD akan tetapi kalau BMAD itu dilakukan untuk produk jadi seperti kain atau garmen itu saya sangat setuju untuk melindungi industri tekstil di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Baru 4 Persen, Erick Thohir Buka Peluang Pertamina Tambah Kuota Impor Minyak Mentah dari AS
Dirinya percaya apabila pemerintah lebih memperhatikan industri tekstil dia yakin Indonesia bisa bangkit dan bahkan menjadi negara swasembada tekstil. "Saya yakin Indonesia bisa swasembada tekstil seperti tahun 1990an dimasa kejayaannya Indonesia bahkan China pun menjadi costomer Indonesia,"ulasnya.
Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. BMAD bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
BMAD bertujuan untuk mengkompensasi kerugian yang dialami produsen dalam negeri akibat barang impor yang dijual dengan harga rendah (dumping).
BMAD mengacu pada prinsip bahwa dumping adalah praktik perdagangan yang tidak adil dan dapat merugikan industri dalam negeri.
Di Indonesia, BMAD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.
Para industri TPT kini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan BMAD benang POY dan DTY. Mereka khawatir, alih-alih melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini justru akan menghancurkan rantai pasok dan memicu krisis yang lebih dalam bagi sektor TPT nasional. Bola panas kini berada di tangan pemerintah dan KADI untuk menanggapi isu Wacana tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya