Suara.com - Wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu, yaitu POY dan DTY, yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah memicu gelombang protes keras dari ratusan pelaku Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional.
Kebijakan yang direkomendasikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini, menurut para pengusaha, berpotensi memperburuk kondisi industri TPT yang sudah tertekan, bahkan mengancam terjadinya badai PHK massal.
Para pelaku usaha TPT beranggapan bahwa penerapan BMAD akan menyebabkan peningkatan signifikan pada biaya produksi dan terganggunya penyediaan stok bahan baku. Ujungnya, hal ini akan menekan daya saing pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.
Salah satu Produsen Benang asal bandung, Amril Firdaus mengungkapkan, permasalahn BMAD sudah dari setahun lalu berdasarkan dari surat penyelidikan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Kami juga bersurat bahwa kami mengimpor bahan baku dalam hal ini POY dan apabila masuk anti dumping maka kami akan kesulitan bahan baku," ujar Firdaus, Selasa (20/5/2025).
Firdaus mengungkapkan, kebutuhan benang dalam negeri berdasarkan hiring yang diketahuinya masih sangat jauh sekali angkanya. "Apabila BMAD terhadap POY dan DTY tetap dilakukan maka sangat berimpact terhadap pabrik kami bahkan bisa langsung tutup karena bahan baku pasti naik," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini dirinya mendapatkan untung sekitar 500-1.000 rupiah untuk hasil jadi barangnya apabila BMAD naik sebesar 5 persen saja maka modalnya akan naik sebesar 1.500 maka akan mines dan pasti akan menutup pabriknya.
"Kami meminta perlindungan kepada pemerintah untuk melindungi industri tekstil, apabila naik 5 persen saja kami sudah mati, sedangkan hasil laporan terakhir angkanya antara 5-40 persen," tegasnya.
Saat ini, dirinya bersama dengan ratusan industri tekstik lainnya tengah melalukan penolakan terhadap BMAD, serta telah mengajukan data data kepada KADI dalam hiring data. "Dampaknya akan sangat besar jika tetap di berlakukan BMAD ini, bukannya saya anti BMAD akan tetapi kalau BMAD itu dilakukan untuk produk jadi seperti kain atau garmen itu saya sangat setuju untuk melindungi industri tekstil di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Baru 4 Persen, Erick Thohir Buka Peluang Pertamina Tambah Kuota Impor Minyak Mentah dari AS
Dirinya percaya apabila pemerintah lebih memperhatikan industri tekstil dia yakin Indonesia bisa bangkit dan bahkan menjadi negara swasembada tekstil. "Saya yakin Indonesia bisa swasembada tekstil seperti tahun 1990an dimasa kejayaannya Indonesia bahkan China pun menjadi costomer Indonesia,"ulasnya.
Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. BMAD bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
BMAD bertujuan untuk mengkompensasi kerugian yang dialami produsen dalam negeri akibat barang impor yang dijual dengan harga rendah (dumping).
BMAD mengacu pada prinsip bahwa dumping adalah praktik perdagangan yang tidak adil dan dapat merugikan industri dalam negeri.
Di Indonesia, BMAD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.
Para industri TPT kini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan BMAD benang POY dan DTY. Mereka khawatir, alih-alih melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini justru akan menghancurkan rantai pasok dan memicu krisis yang lebih dalam bagi sektor TPT nasional. Bola panas kini berada di tangan pemerintah dan KADI untuk menanggapi isu Wacana tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan