Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi QRIS sebesar 0,7% untuk usaha kecil dan menengah. Bahkan untuk usaha mikro, biaya ini bisa digratiskan, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil.
5. Satu QR untuk Semua Pembayaran
Pedagang tidak perlu lagi menempel banyak stiker QR. Cukup satu kode QRIS, sudah bisa menerima pembayaran dari berbagai platform seperti OVO, GoPay, DANA, LinkAja, dan lainnya.
6. Tingkat Keamanan Lebih Tinggi
QRIS menggunakan sistem otorisasi dan verifikasi berlapis. Setiap transaksi terekam digital dan bisa ditelusuri jika terjadi kecurangan atau laporan dari pengguna.
7. Minim Risiko Uang Palsu
Karena tidak melibatkan uang fisik, sistem ini mencegah peredaran uang palsu. Semua proses dilakukan secara digital, mengurangi risiko kerugian bagi pelaku usaha.
8. Mendorong Digitalisasi UMKM
Dengan QRIS, pelaku usaha kecil bisa naik kelas. Mereka bisa menerima pembayaran digital dan tercatat secara otomatis, yang juga memudahkan saat mengurus keuangan usaha.
9. Memudahkan Laporan dan Analisis Keuangan
Semua transaksi yang menggunakan QRIS tercatat dalam sistem. Pelaku usaha bisa mengecek riwayat transaksi secara real-time dan menyusun laporan keuangan secara lebih akurat.
10. Mengurangi Kontak Fisik
Salah satu manfaat QRIS paling signifikan di masa pandemi adalah mengurangi kontak langsung. Transaksi tetap bisa berjalan tanpa bersentuhan, menjaga kesehatan di tempat umum.
Sejak diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2019, QRIS di Indonesia telah berkembang pesat dan menyentuh berbagai sektor.
Dukungan dari berbagai penyedia layanan keuangan dan merchant menjadikan sistem ini sebagai fondasi kuat menuju ekosistem digital yang lebih inklusif dan aman.
Tag
Berita Terkait
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
The Fed Pangkas Suku Bunga! Ini Imbasnya ke Ekonomi Indonesia
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Neraca Dagang Surplus Terus Selama 64 Bulan, Bank Indonesia : Ekonomi Indonesia Makin Kuat
-
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun