- Kementerian Keuangan dapat menarik surplus Bank Indonesia untuk kebutuhan pendanaan APBN berdasarkan PMK Nomor 115 Tahun 2025.
- PMK 115/2025, disahkan Menkeu Purbaya dan berlaku sejak 30 Desember 2025, merevisi aturan pengelolaan kekayaan negara dipisahkan.
- Pemerintah dapat meminta setoran sisa surplus BI sementara, namun harus dikoordinasikan dan disesuaikan setelah audit tahunan.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini bisa menarik surplus Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 sendiri adalah revisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Dalam PMK baru, Purbaya menyisipkan satu Pasal 22A yang mengatur ketentuan soal tambahan setoran dividen, dividen interim, serta sisa surplus BI.
"Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," tulis Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Penarikan tersebut dapat diambil dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Hanya saja permintaan tersebut mesti dikoordinasikan dulu bersama BI sebagai otoritas moneter.
Jika surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit, BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada Pemerintah.
Namun apabila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025.
Baca Juga: Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
Sekadar informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.
Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
-
Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
-
Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam
-
Neraca Dagang Surplus, Bank Indonesia Optimis Ketahanan Ekonomi Nasional Makin Kuat
-
Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
-
Plastik Makin Mahal, Efeknya Bisa Bikin Harga Barang Ikut Naik