- Kementerian Keuangan dapat menarik surplus Bank Indonesia untuk kebutuhan pendanaan APBN berdasarkan PMK Nomor 115 Tahun 2025.
- PMK 115/2025, disahkan Menkeu Purbaya dan berlaku sejak 30 Desember 2025, merevisi aturan pengelolaan kekayaan negara dipisahkan.
- Pemerintah dapat meminta setoran sisa surplus BI sementara, namun harus dikoordinasikan dan disesuaikan setelah audit tahunan.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini bisa menarik surplus Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 sendiri adalah revisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Dalam PMK baru, Purbaya menyisipkan satu Pasal 22A yang mengatur ketentuan soal tambahan setoran dividen, dividen interim, serta sisa surplus BI.
"Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," tulis Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Penarikan tersebut dapat diambil dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Hanya saja permintaan tersebut mesti dikoordinasikan dulu bersama BI sebagai otoritas moneter.
Jika surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit, BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada Pemerintah.
Namun apabila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025.
Baca Juga: Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
Sekadar informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.
Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
-
Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
-
Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam
-
Neraca Dagang Surplus, Bank Indonesia Optimis Ketahanan Ekonomi Nasional Makin Kuat
-
Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu