Suara.com - Dalam kehidupan, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Risiko seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan sumber pendapatan bisa datang kapan saja tanpa peringatan.
Itulah mengapa memiliki asuransi menjadi langkah bijak untuk menjaga stabilitas finansial dan memberikan perlindungan bagi diri sendiri serta keluarga.
Asuransi berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko yang dapat membantu kita menghadapi berbagai kondisi tak terduga.
Dengan premi yang terjangkau, seseorang dapat memastikan bahwa biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan darurat lainnya tidak menjadi beban berat saat dibutuhkan.
Berdasarkan sistem pengelolaannya, asuransi dibagi menjadi dua jenis utama yakni asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya memiliki karakteristik serta keunggulan masing-masing.
Untuk memudahkan dalam menentukan pilihan yang sesuai, pelajari perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional di bawah ini yang bersumber dari Axa Mandiri.
1. Prinsip dasar
Asuransi syariah: Perusahaan penyedia jasa berperan sebagai pengelola operasional dari dana yang dibayarkan peserta asuransi. Landasannya adalah saling tolong-menolong serta melindungi melalui dana tabarru'.
Asuransi konvensional: Prinsipnya berfokus pada pertanggungan risiko yang terjadi, memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan pemberi jasa asuransi.
Baca Juga: Berapa Biaya Premi Asuransi BCA Life? Ini Rincian Pembayarannya
2. Akad atau sistem perjanjian
Asuransi syariah: Akad takaful atau tolong-menolong yang memungkinkan para peserta asuransi saling membantudengan dana sosial atau tabarru yang dikumpulkan oleh perusahaan.
Asuransi konvensional: Perjanjian jual beli atau tadabuli yang mengharuskan kejelasan terkait pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga dan ijab kabul atau serah terima.
3. Sistem kepemilikan dana
Asuransi syariah: Sistem kepemilikannya kolektif, artinya ketika ada salah satu peserta mengalami musibah maka peserta yang lain akan membantu memberi santunan melalui dana tabarru.
Asuransi konvensional: Perusahaan asuransi akan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Purbaya Yakin Demo Akan Berkurang, Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6% Tahun Depan
-
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Berdayakan Pandai Besi Binongko
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
-
Ratu Maxima Terkejut Ada Bank Terima Bayar KPR Lewat Sampah, Gimana Mekanismenya?
-
Promo Merchant BRI: Jangan Lewatkan Diskon 15% Tiket Planet Sports Run 2026, Catat Tanggalnya!
-
Rupiah Jeblok di Pembukaan Hari Ini
-
BTN Ungkap Risiko Jika SLIK Dihapus
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Tapi Rawan Alami Koreksi
-
Hingga November, Penyaluran BLTS Capai 5,5 Juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Riset CORE Sebut Ekonomi RI Bisa Lebih Buruk di 2026, Apa Pemicunya