Suara.com - Dalam kehidupan, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Risiko seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan sumber pendapatan bisa datang kapan saja tanpa peringatan.
Itulah mengapa memiliki asuransi menjadi langkah bijak untuk menjaga stabilitas finansial dan memberikan perlindungan bagi diri sendiri serta keluarga.
Asuransi berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko yang dapat membantu kita menghadapi berbagai kondisi tak terduga.
Dengan premi yang terjangkau, seseorang dapat memastikan bahwa biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan darurat lainnya tidak menjadi beban berat saat dibutuhkan.
Berdasarkan sistem pengelolaannya, asuransi dibagi menjadi dua jenis utama yakni asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya memiliki karakteristik serta keunggulan masing-masing.
Untuk memudahkan dalam menentukan pilihan yang sesuai, pelajari perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional di bawah ini yang bersumber dari Axa Mandiri.
1. Prinsip dasar
Asuransi syariah: Perusahaan penyedia jasa berperan sebagai pengelola operasional dari dana yang dibayarkan peserta asuransi. Landasannya adalah saling tolong-menolong serta melindungi melalui dana tabarru'.
Asuransi konvensional: Prinsipnya berfokus pada pertanggungan risiko yang terjadi, memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan pemberi jasa asuransi.
Baca Juga: Berapa Biaya Premi Asuransi BCA Life? Ini Rincian Pembayarannya
2. Akad atau sistem perjanjian
Asuransi syariah: Akad takaful atau tolong-menolong yang memungkinkan para peserta asuransi saling membantudengan dana sosial atau tabarru yang dikumpulkan oleh perusahaan.
Asuransi konvensional: Perjanjian jual beli atau tadabuli yang mengharuskan kejelasan terkait pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga dan ijab kabul atau serah terima.
3. Sistem kepemilikan dana
Asuransi syariah: Sistem kepemilikannya kolektif, artinya ketika ada salah satu peserta mengalami musibah maka peserta yang lain akan membantu memberi santunan melalui dana tabarru.
Asuransi konvensional: Perusahaan asuransi akan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
PMSol Mantap Ekspansi Solusi Maritim Lewat Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
-
PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah