Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan ultimatum keras kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan konser musik di Indonesia.
Ultimatum ini dikeluarkan setelah konser boyband asal Korea Selatan, Day6 banyak dikeluhkan oleh para penonton serta penggemar di Tanah Air beberapa waktu lalu.
Dalam upaya mencari solusi dan menegakkan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan menggelar pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Rihadi Nugraha; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata, Betsy Dian Astri.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya terkait perlindungan konsumen terhadap sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025)
Rihadi menegaskan, penyelenggara konser harus menjalankan usaha dengan itikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta bertanggung jawab memenuhi hak konsumen, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi bila kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dan perjanjian.
Koordinasi antar kementerian ini dilakukan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mengawasi dan membina pelaku usaha jasa hiburan agar menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa merugikan konsumen.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penyelenggaraan konser yang dikelola oleh promotor MecimaPro, yang menggelar konser Day6 di Indonesia awal bulan ini. Perusahaan ini mendapat kecaman luas dari penggemar K-Pop setelah beberapa konser yang dikelolanya dinilai tidak sesuai ekspektasi.
Konsumen mengeluhkan perubahan jadwal sepihak, ketidakjelasan informasi tentang kategori tiket dan fasilitas, serta kesulitan dalam proses pengembalian dana atau refund. Banyak penggemar yang merasa hak-haknya sebagai konsumen diabaikan, dan kasus ini menambah daftar panjang masalah dalam dunia penyelenggaraan konser di tanah air.
Baca Juga: Toko Ritel Banyak Berguguran, Kemendag Mau Ubah Aturan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli tiket konser.
"Konsumen diimbau untuk membaca setiap informasi dan petunjuk yang disediakan pelaku usaha sebelum bertransaksi, beritikad baik dalam bertransaksi, dan menyampaikan pengaduan secara santun melalui saluran pengaduan yang disediakan pemerintah bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang/jasa," kata Moga.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan harus tunduk pada peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
"Pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen," imbuh Ronald.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser. Konsumen dapat mengajukan keluhan dengan menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui Whatsapp di nomor 0853-1111-1010 dan menyertakan bukti pendukung.
Konser Day6 Kacau, Penyelenggara Dipanggil
Berita Terkait
-
Promotor Umumkan Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Ditunda
-
Promotor DAY6 Rilis Permintaan Maaf dan Akan Refund Dana hingga Akhir Mei
-
Kisruh Konser Day6 Berbuntut Panjang, Kemenpar Turun Tangan, Promotor Dipanggil
-
Permintaan Maaf Mecima Pro Soal Konser DAY6 Picu Reaksi Negatif dari Fans
-
Mecima Pro Minta Maaf Atas Kontroversi Konser Day6 di Stadion Madya GBK, Janji Bakal Berbenah Diri
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun
-
Banjir Sumatera Terparah 2025, Gubernur BI Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Membantu
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Studi Ungkap Konsumen Suka Hadiah yang Diberikan Suatu Brand