Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menilai usulan penambahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS perlu diatur dengan regulasi yang sesuai.
Sebab, ia mengaku khawatir apabila semua batas usia pensiun ditambah, maka peluang lulusan baru untuk menjadi PNS akan semakin kecil.
Pernyataan itu disampaikan Bahtra menanggapi adanya usulan Koprs Pegawai Republik Indonesia (Kopri) yang mengusulkan agar batas usia pensiun bagi ASN ditambah.
"Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Ia mengatakan apabila batas usia pensiun ASN yang sekarang sudah bagus, namun yang harus dilakukan pelayanan publik harus ditingkatkan.
"Nah kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal," katanya.
"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," sambungnya.
Adapun di sisi lain, Komisi II DPR RI sendiri kekinian tengah siap membahas revisi UU ASN.
Namun, ia menegaskan, jika adanya usulan batas usia pensiun ASN itu belum urgensi dilakukan, terlebih dalam revisi UU ASN nanti.
Baca Juga: Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," katanya.
Sebelumnya, Koprs Pegawai Republik Indonesia (Kopri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN ditambah.
Usulan itu disebut Ketua Dewan Pengurus Kopri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh sebagai dorongan terhadap karir dan keahlian pegawai ASN.
Usulan itu disampaikan kepad Presiden RI Prabowo Subianto tertuang dalam surat nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun, kemudian pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun.
Selanjutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun, dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.
Adapun untuk nonmanajerial, diusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, kemudian pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun.
Pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan tersebut harus memiliki dasar yang jelas.
Dasar yang jelas tersebut, yakni harus menempuh proses riset.
Menurutnya, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.
"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar.
Masih menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Dia juga mengkritik adanya usulan tersebut karena akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif.
Apabila ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurut dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.
Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, menurut dia, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.
"Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa