Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menilai usulan penambahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS perlu diatur dengan regulasi yang sesuai.
Sebab, ia mengaku khawatir apabila semua batas usia pensiun ditambah, maka peluang lulusan baru untuk menjadi PNS akan semakin kecil.
Pernyataan itu disampaikan Bahtra menanggapi adanya usulan Koprs Pegawai Republik Indonesia (Kopri) yang mengusulkan agar batas usia pensiun bagi ASN ditambah.
"Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Ia mengatakan apabila batas usia pensiun ASN yang sekarang sudah bagus, namun yang harus dilakukan pelayanan publik harus ditingkatkan.
"Nah kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal," katanya.
"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," sambungnya.
Adapun di sisi lain, Komisi II DPR RI sendiri kekinian tengah siap membahas revisi UU ASN.
Namun, ia menegaskan, jika adanya usulan batas usia pensiun ASN itu belum urgensi dilakukan, terlebih dalam revisi UU ASN nanti.
Baca Juga: Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," katanya.
Sebelumnya, Koprs Pegawai Republik Indonesia (Kopri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN ditambah.
Usulan itu disebut Ketua Dewan Pengurus Kopri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh sebagai dorongan terhadap karir dan keahlian pegawai ASN.
Usulan itu disampaikan kepad Presiden RI Prabowo Subianto tertuang dalam surat nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun, kemudian pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun.
Selanjutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun, dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029