Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai jika usulan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah hingga 70 tahun itu berlebihan alias lebay. Menurutnya, harus dipikirkan soal regenerasi.
"Secara pribadi saya berpandangan. Bahwa perpanjangan usia pensiun sampai 70 tahun bagi seluruh ASN itu terkesan berlebihan," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Rifqinizamy mengatakan, peluang regenerasi di tubuh ASN juga sangat penting dilakukan.
"Karena bagi kami, kita juga harus mempertimbangkan rolling regenerasi ASN untuk anak cucu ke depan, agar mereka bisa mengabdi sebagai ASN," beber Rifqinizamy.
Belum lagi, ujar Rifqinizamy, ke depan komposisi ASN juga semakin terancam atau kecil peluangnya karena adanya kemajuan teknologi informasi.
Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem ini juga menilai jika batas usia pensiuan ASN yang sekarang sudah lebih dari cukup.
"Kami percaya bahwa usia 60 tahun yang sekarang ada. Sudah lebih dari cukup dan atau 65 tahun bagi sebagian ASN yang sifatnya fungsional sudah lebih dari cukup," papar Rifqinizamy.
"Beberapa ASN misalnya jabatan tertentu seperti guru besar. Jadi kalau semuanya usianya 70 tahun, bagi saya itu adalah suatu usulan yang bersifat emosional dibandingkan kajian akademis terukur," sambungnya.
Kendati begitu, Rifqinizamy mengaku tetap menghargai sebagai sebuah usulan doal batas usia pensiun ASN itu ditambah.
Baca Juga: Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
"Sebagai sebuah usulan tentu kami mengapresiasi, tentu kami hargai usulan tersebut dan akan kami masukan dalam daftar inventaris Masalah revisi UU ASN ke depan," pungkas Rifqinizamy.
Korpri Minta Tambah Usia Pensiun ASN
Sebelumnya, Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN ditambah.
Usulan itu disebut Ketua Dewan Pengurus Kopri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh sebagai dorongan terhadap karir dan keahlian pegawai ASN. Soal penambahan usia pensiun ASN disampaikan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto lewat surat dengan nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun, kemudian pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun, dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.
Adapun untuk nonmanajerial, diusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, kemudian pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun.
Berita Terkait
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh!
-
Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
-
Panggil Menbud Fadli Zon Senin Depan, DPR Siap Tampung Uneg-uneg Akademisi hingga Sejarawan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan