Suara.com - Pemerintah siap meluncurkan enam paket insentif ekonomi terbaru pada 5 Juni 2025 mendatang.
Langkah ini digadang-gadang menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik.
Salah satu sorotan utama dalam paket kebijakan ini adalah kebijakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudistira justru, menyoroti pentingnya besaran subsidi yang diberikan. Menurut Bhima, idealnya subsidi upah mencapai 30% dari gaji atau setara Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.
"Jika subsidi upahnya di bawah Rp600 ribu per bulan, daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas. Sulit untuk ekonomi tumbuh di atas 5% pada kuartal III 2025," ujar Bhima kepada Suara.com, Senin 26 Mei 2025.
Ia juga menekankan bahwa subsidi upah perlu diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok dan transportasi perumahan untuk menjaga daya beli pekerja.
Tak hanya itu, pemerintah juga wajib meng-cover pekerja informal dalam skema subsidi upah, belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 di mana pekerja informal tidak mendapatkan subsidi karena data masih berbasis BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mengenai diskon tarif listrik, Bhima menilai kelanjutannya adalah hal yang positif. Namun, ia menyarankan agar cakupan golongannya diperluas hingga 2.200 VA, tidak hanya di bawah 1.300 VA. Golongan 2.200 VA mencakup banyak rumah sewa dan kos karyawan yang termasuk kategori kelas menengah dan juga membutuhkan dukungan insentif tarif listrik.
"Uang yang seharusnya dibelikan token listrik bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain seperti beli baju, sepatu, dan membayar cicilan utang. Jadi ada perputaran uang di masyarakat yang bantu peningkatan omzet sektor UMKM di daerah," jelas Bhima, menekankan dampak positifnya bagi perputaran uang dan sektor UMKM.
Baca Juga: CORE Indonesia Pesimis 6 Paket Insentif Pemerintah Mampu Dongkrak Ekonomi Jangka Panjang
Sebelumnya, Pemerintah terus menyiapkan berbagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, diantaranya berupa serangkaian kebijakan stimulus ekonomi.
Melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025, Pemerintah telah merumuskan sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025.
Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga.
Menko Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5%. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok