Suara.com - Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah dan diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Seluruh amanah yang tertuang dalam PP 64 Tahun 2021 itu sejatinya telah diwujudkan dalam bentuk penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pemanfaatan lahan kepada badan hukum swasta baik mikro maupun makro.
Namun demikian, ada satu kepingan puzzle yang belum lengkap, yakni reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Program tersebut merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.
Hingga akhirnya pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) merilis empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. Kabar ini bak secercah cahaya di tengah gelap.
“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja ditulis Minggu (1/6/2025).
Terbitnya sertifikat Hak Pakai ini merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU.
Pada 26-28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria tahap I telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek.
Dari jumlah tersebut, ada 75 yang telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Baca Juga: Hingga Mei 2025, Progres Fisik Pembangunan Jalan Tol IKN 3B-2 Capai 62 Persen
Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan negara bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat dan masyarakat yang turut mensukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” papar Parman.
Sementara itu Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami menambahkan, benefit reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berupa kepastian hukum tetapi juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanahnya selama 10 tahun.
Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek RA dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Syafran.
Salah satu subjek penerima reforma agraria, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan apresiasi atas telah terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria. Sugeng mengaku akan segera menggarap tanahnya dengan tanaman sawit.
“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkatkannya ke sertifikat hak milik. Terima kasih Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat