Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,37 persen secara bulanan (mtm) pada Mei 2025.
Penurunan ini mengindikasikan adanya perlambatan daya beli masyarakat setelah sebelumnya terjadi inflasi di bulan April 2025.
Menurut Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, Indeks Harga Konsumen (IHK) menurun dari 108,47 pada April 2025 menjadi 108,07 pada Mei 2025. Penurunan IHK bulanan ini menunjukkan bahwa harga-harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.
Pudji menjelaskan lebih lanjut bahwa posisi IHK Mei 2025 secara bulanan memang mengalami penurunan signifikan sebesar 1,17% dibandingkan April.
"Secara YoY terjadi inflasi sebesar 1,60% dan secara tahun kalender atau year to date terjadi inflasi sebesar 1,19%," ujar Pudji dalam rilis berita resmi statistik, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, secara tahunan (yoy), inflasi Indonesia tercatat sebesar 1,60 persen, turun dari posisi April 2025 yang berada di level 1,95 persen (yoy). Sementara itu, inflasi tahun kalender (ytd) hingga Mei 2025 mencapai 1,19 persen.
Kelompok pengeluaran penyumbang terbesar deflasi pada Mei 2025 adalah makanan, minuman, dan tembakau. Kelompok ini mengalami inflasi negatif sebesar -1,40 persen dan memiliki andil deflasi sebesar 0,41 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa penurunan harga pada komoditas makanan dan minuman menjadi pendorong utama terjadinya deflasi bulan ini.
Daya beli masyarakat merupakan kemampuan konsumen untuk membeli barang dan jasa dengan pendapatan yang mereka miliki.
Baca Juga: Neraca Perdagangan RI Untung Selama 5 Tahun
Ini adalah indikator krusial yang mencerminkan kesehatan ekonomi suatu negara dan kesejahteraan masyarakatnya.
Daya beli yang kuat menandakan bahwa masyarakat memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan bahkan menikmati barang dan jasa sekunder, mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi daya beli. Pendapatan adalah faktor utama; semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar daya belinya. Inflasi, di sisi lain, dapat menggerogoti daya beli.
Ketika harga barang dan jasa naik lebih cepat daripada pendapatan, masyarakat akan mampu membeli lebih sedikit dengan uang yang sama. Suku bunga juga memainkan peran.
Suku bunga yang tinggi dapat mengurangi daya beli karena pinjaman menjadi lebih mahal, sehingga orang cenderung menunda pembelian besar seperti rumah atau mobil.
Pemerintah dapat mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mengendalikan inflasi adalah salah satu cara yang paling efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Dampak Energi Perang Iran, AS dan Israel Lebih Parah dari Krisis 2022?
-
BI Kasih Likuiditas Rp427,1 Triliun ke Perbankan, Bank Asing Dapat Jatah
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri
-
Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
-
Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA
-
Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya
-
Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya
-
Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri
-
BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen