Suara.com - Rencana pemerintah untuk memberikan diskon listrik kepada 79,3 juta pelanggan berdaya 1.300 VA ke bawah resmi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Komplek Istana Kepresidenan pada Senin (2/6/2025) sore.
Pembatalan ini, menurut Menkeu, disebabkan oleh masalah mekanisme penganggaran yang tidak memungkinkan diskon tersebut cair pada Juni dan Juli tahun ini seperti yang direncanakan semula.
"Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Semula, BSU direncanakan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan. Namun, dengan pembatalan diskon listrik, pemerintah kini meningkatkan besaran BSU menjadi Rp300 ribu per bulan. Ini berarti, sebanyak 17,3 juta pegawai dan 565 ribu guru honorer akan menerima total bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.
"Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600," jelas Sri Mulyani, memastikan bahwa bantuan ini akan segera digulirkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan enam jenis bantuan atau insentif mulai 5 Juni 2025. Tujuan utama dari gelontoran bantuan ini adalah untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada di level 5 persen. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah memimpin rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Salah satu bentuk bantuan yang semula direncanakan adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari tarif normal. Diskon ini sejatinya akan berlaku untuk tagihan listrik bulan Juni dan Juli, dan hanya ditargetkan bagi pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah, mencakup sekitar 79,3 juta rumah tangga.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," tutur Airlangga dalam rilis resmi pada Sabtu (24/5). Rencana ini menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan konsumsi masyarakat sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Lima Bantuan Lain yang Tetap Disalurkan
Baca Juga: SP PLN Gandeng Forkom SP BUMN Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Meskipun diskon tarif listrik dibatalkan, pemerintah memastikan lima jenis bantuan lainnya akan tetap disalurkan sesuai rencana awal:
Diskon Transportasi: Diskon ini akan berlaku untuk berbagai moda angkutan, meliputi laut, kereta api, hingga pesawat terbang. Pemberian diskon ini dikhususkan selama masa libur sekolah, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi masyarakat saat liburan.
Potongan Tarif Tol: Potongan tarif tol ini ditargetkan akan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi biaya logistik dan perjalanan masyarakat, yang pada akhirnya dapat menstimulasi aktivitas ekonomi.
Tambahan Alokasi Bantuan Sosial (Bansos): Pemerintah juga akan memberikan tambahan alokasi bansos berupa kartu sembako dan bantuan pangan. Bantuan ini akan diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang Disesuaikan: Selain penambahan BSU sebesar Rp600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan (yang menggantikan diskon listrik), pemerintah juga merencanakan bentuk BSU lain yang serupa dengan yang pernah disalurkan pada masa pandemi COVID-19.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) COVID. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," beber Menko Airlangga. Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, BSU yang diberikan adalah Rp600 ribu yang dibagikan satu kali kepada buruh yang memenuhi syarat. Skema ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan bantuan sesuai kebutuhan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli, Apa Alasannya?
-
Jangan Cuma Garap Konsumen Besar, PLN Diminta Layani Masyarakat Desa Terpencil
-
Sudah Masuk Juni, Bos PLN Tunggu Sinyal Pemerintah soal Diskon Tarif Listrik
-
PLN Indonesia Power Bidik 5,2 GW Energi Panas Bumi
-
RUPTL 20252034, 76 Persen Pembangkit Baru Berbasis Energi Terbarukan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga
-
GMFI Siap Gelar Right Issue Sekaligus Inbreng Lahan dari API Rp 5,66 Triliun
-
Prabowo Minta DHE Ditinjau Ulang, BI: Bagus Untuk Dukung Stabilitas Rupiah
-
Bahlil Mau Nyontek Penerapan BBM Campur Etanol dari Brasil
-
Tumbuh 10,6 Persen, BTN Bukukan Laba Bersih Rp 2,3 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
IHSG Melemah Tipis, Perang Dagang Masih Jadi Pemicu
-
Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli
-
Pegadaian Raih Best Innovation Lewat ATM Emas, Perkuat Posisi Gold Ecosystem Leader di Indonesia
-
Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
-
Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi