Suara.com - Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), penting bagi kita sebagai masyarakat untuk lebih waspada. Tidak sedikit kasus penipuan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi akibat penggunaan pinjol ilegal.
Salah satu langkah pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek status legalitas pinjol tersebut melalui WhatsApp OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ya, sekarang kamu bisa cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK dengan mudah!
Lalu, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Mengapa Harus Mengecek Legalitas Pinjol?
Sebelum membahas langkah-langkah pengecekan, penting untuk memahami mengapa harus selalu cek legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
- Menghindari penipuan: Pinjol ilegal seringkali menjebak korbannya dengan bunga tak wajar, teror penagihan, hingga pencurian data pribadi.
- Perlindungan hukum: Hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang mendapatkan pengawasan dan perlindungan hukum.
- Menjamin keamanan data: Pinjol legal wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi yang ditetapkan oleh OJK dan regulator lainnya.
Kenapa Pilih WhatsApp OJK?
OJK menyediakan berbagai saluran untuk mengecek legalitas pinjol, seperti melalui situs web, email, dan WhatsApp. Namun, WhatsApp menjadi pilihan paling praktis karena:
- Bisa diakses kapan saja, hanya dengan smartphone.
- Proses cepat dan respons otomatis.
- Tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Jadi, cukup dengan satu chat, kamu bisa tahu apakah pinjol yang ingin kamu gunakan itu legal atau tidak.
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA OJK
Berikut adalah langkah-langkah cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK yang bisa kamu ikuti:
Baca Juga: Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi OJK
Langkah pertama, simpan nomor resmi WhatsApp OJK ke kontak ponselmu:
081-157-157-157 (Nomor ini merupakan bagian dari layanan OJK melalui fitur “WhatsApp OJK Bot”)
Pastikan kamu menyimpan nomor ini dengan benar agar tidak tertukar dengan nomor palsu.
2. Kirim Chat ke WA OJK
Setelah nomor tersimpan, buka aplikasi WhatsApp, cari kontak OJK, dan kirim pesan dengan format:
“Pinjol” atau “Cek pinjol”
Berita Terkait
-
Modal Asing Sudah Kabur dari Indonesia Rp 45,19 Triliun
-
Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, OJK Minta Perbankan Transparan
-
Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK
-
Tidak Terjebak Pinjol Bodong: Tips Aman Ajukan Pinjaman Online
-
Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju