Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal buat aturan khusus mengenai rekening dorman atau istilah rekening yang tidak aktif digunakan selama enam bulan.
Hal ini untuk mencegah rekening tak aktif disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya melakukan jual beli rekening di aplikasi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan biasanya jual beli rekening online ini dijadikan akun judi online (judol)
"Termasuk soal rekening dorman. Ada perlakuan berbeda dari tiap bank. Karena itu kita sedang menyiapkan aturan yang lebih jelas apa yang dimaksud rekening dorman, dan bagaimana perlakuannya," katanya saat bincang-bincang dengan Media di Kawasan Menteng, Selasa (3/6/2025).
Dia pun menekankan akan membuat regulasi khusus mengenai rekeningnya tidak aktif maka bisa diblokir dan tidak bisa digunakan. Apalagi ada unsur tindak pidana maka itu bisa langsung dibekukan.
"Tapi prinsip dasarnya begini rekening dorman atau aktif, bisa diblokir jika ada indikasi tindak pidana. Misalnya dalam istilah PPATK disebut suspicious transaction, atau dalam istilah kami di OJK: illegal activities. Itu bisa dibekukan," kata dia.
"Intinya, kita tetap jaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, Kita sedang pastikan regulasi idealnya seperti apa, supaya tidak ada loophole lagi," Dian menambahkan.
Selain itu, mengenai judi online, yang masih terus terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak modus yang sering digunakan judol agar tidak terlacak pemerintah.
"Kita sudah memblokir sekitar 17 ribu—hampir 18 ribu rekening terkait aktivitas judi. Tapi walaupun jumlahnya berkurang, kasusnya masih cukup banyak. Artinya apa? Kita harus menangani persoalan judi online ini secara lebih sistemik. Harus ada kolaborasi lintas lembaga yang kuat. Sekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Kemenko Polhukam," katanya.
Baca Juga: Modal Asing Sudah Kabur dari Indonesia Rp 45,19 Triliun
Untuk jtu upaya-upaya ini tidak bisa bersifat isolated. OJK perlu pendekatan yang masif dan menyeluruh. Salah satunya adalan lakukan edukasi publik dan kampanye besar-besaran mengenai judi online.
"Hampir semua dari 37 kantor OJK di daerah ikut dalam kampanye ini, bersama pemerintah daerah dan perbankan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online. Di sisi lain, kita juga sudah mulai pertemuan dengan compliance director dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh," jelasnya.
OJK pun menggunakan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online.
"Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan ada banyak temuan website tempat jual beli rekening untuk kebutuhan judi online.
"Kami temukan di internet banyak orang jual beli rekening, banyak sekali jumlahnya. Bahkan ada website yang jual beli rekening khusus," kata dia.
Berita Terkait
-
Butuh Dana Cepat? Ini 6 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar OJK
-
Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank
-
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
-
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya