Suara.com - Ekosistem kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, meningkat dari Rp32,45 triliun pada Maret 2025.
Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital di tengah dinamika global.
Selain itu, jumlah aset kripto yang terdaftar di Indonesia kini mencapai 1.444 jenis, menandakan diversifikasi produk yang semakin luas di Tanah Air.
OJK juga mencatat jumlah investor kripto naik menjadi 14,16 juta pada April 2025, dibandingkan 13,71 juta pada bulan sebelumnya, memperlihatkan antusiasme yang terus tumbuh di kalangan masyarakat.
Di sisi lain, INDODAX mencatat volume transaksi sebesar Rp15,24 triliun pada April 2025, menyumbang sekitar 42,83 persen dari total transaksi nasional.
Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai pertumbuhan ini sebagai bukti bahwa pasar kripto Indonesia semakin matang dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas.
“Kenaikan jumlah aset dan investor bukan hanya soal angka. Ini adalah refleksi dari pemahaman yang makin dalam masyarakat terhadap potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang valid dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern,” ujarnya.
Antony menambahkan, “Diversifikasi investasi menunjukkan kesiapan pasar menyambut inovasi, sedangkan peningkatan investor menandakan pergeseran paradigma masyarakat yang mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang, bukan sekadar spekulasi,” jelas Antony.
Menurut Antony, pondasi regulasi yang semakin kuat dan keterbukaan ekosistem menjadi faktor utama dalam mendorong kepercayaan dan partisipasi investor.
Baca Juga: Harga Pi Network (PI) Lagi-lagi Ambruk, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan?
“Industri kripto saat ini berdiri di persimpangan antara teknologi, regulasi, dan edukasi publik. Keseimbangan antara ketiganya sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Antony menyampaikan bahwa tren positif di bulan April menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia terus bergerak dinamis dan memiliki prospek pertumbuhan yang kuat.
“Tren positif di bulan April menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia terus bergerak dinamis dan memiliki prospek pertumbuhan yang kuat.” ucapnya.
Keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi juga menjadi penopang utama pertumbuhan industri. Antony mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas kripto, termasuk exchange, lembaga kliring, dan pedagang aset kripto.
“Kepastian hukum ini menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem yang kredibel dan melindungi konsumen. Dengan dukungan regulasi, pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital,” tutup Antony.
Kripto, atau mata uang kripto, telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir. Bitcoin, sebagai kripto pertama dan paling terkenal, membuka jalan bagi ribuan aset digital lainnya.
Namun, ekosistem kripto jauh lebih kompleks daripada sekadar Bitcoin. Pada dasarnya, kripto adalah mata uang digital terdesentralisasi yang menggunakan kriptografi untuk keamanan.
Teknologi blockchain, buku besar digital yang terdistribusi, mencatat semua transaksi secara transparan dan aman.
Ini menghilangkan kebutuhan akan perantara seperti bank, menjanjikan biaya transaksi yang lebih rendah dan kecepatan yang lebih tinggi.
Selain Bitcoin, ada Ethereum, yang memungkinkan pengembangan aplikasi terdesentralisasi (dApps) dan kontrak pintar.
Ada juga stablecoin seperti Tether dan USD Coin, yang dipatok ke mata uang fiat seperti dolar AS untuk mengurangi volatilitas.
Namun, pasar kripto juga terkenal fluktuatif. Harga dapat naik dan turun secara dramatis dalam waktu singkat, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti sentimen pasar, regulasi pemerintah, dan adopsi institusional.
Meskipun memiliki risiko, kripto menawarkan potensi inovasi yang signifikan. Dari keuangan terdesentralisasi (DeFi) hingga token non-fungible (NFT), kripto membuka pintu bagi cara baru dalam berinteraksi dengan keuangan, seni, dan teknologi.
Penting untuk melakukan riset mendalam dan memahami risiko sebelum berinvestasi dalam aset kripto apa pun.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?