Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Dalam POJK tersebut, tertuang syarat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mendirikan usaha bullion harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.
Mengenai syarat modal Rp 14 triliun tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan permodalan dengan nilai sebesar itu merupakan hal yang wajar. Sebab, dia bilang LJK yang ingin menjalankan kegiatan usaha bullion perlu memiliki permodalan yang kuat.
"Memang sedikit lebih tinggi. Saya rasa wajar karena diperlukan infrastruktur dan juga dukungan sumber daya manusia yang lebih daripada usaha biasanya," katanya.
Mahendra menambahkan sampai saat ini belum ada LJK yang mengajukan permohonan untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.
Meskipun demikian, dia mengatakan regulator masih membuka peluang bagi LJK lain yang ingin menjalankan kegiatan bullion.
Dengan demikian, hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian saja yang saat ini sudah mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bullion.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit