Suara.com - Penunjukan Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Presiden Prabowo Subianto membawa harapan baru terhadap penguatan penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Namun belum genap sebulan menjabat, Djaka langsung dihadapkan pada salah satu persoalan krusial, yaitu permintaan moratorium kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Permintaan ini datang dari pelaku industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani dan pengamat anggaran, yang menilai kebijakan cukai selama ini telah menekan stabilitas sektor padat karya tersebut. Pasalnya, pada tahun 2024 lalu, Cukai Hasil Tembakau tercatat menyumbang Rp216,9 triliun ke kas negara, menjadikannya salah satu penyumbang utama penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan mandat strategis sebagai Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka menyatakan komitmennya untuk mengawal target penerimaan negara yang telah ditetapkan pemerintah. Namun tantangan muncul ketika sebagian kalangan menilai kebijakan kenaikan tarif CHT justru kontraproduktif di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan masih belum pulihnya kondisi ekonomi nasional.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, menyampaikan bahwa para petani menaruh harapan besar terhadap kebijakan dari pimpinan baru di Ditjen Bea dan Cukai. Ia secara gamblang mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan.
"Penting sekali moratorium kenaikan CHT, karena untuk menstabilkan daya beli masyarakat itu," ucapnya.
Sahminudin menilai, jika kebijakan kenaikan CHT terus dilanjutkan, maka dampak yang ditimbulkan akan berantai. Mulai dari penurunan serapan tembakau dari petani, efisiensi produksi pabrik rokok, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor buruh lintas industri.
"Otomatis mengurangi kebutuhan tembakaunya, jadi nanti langsung petani terdampak juga itu. Apalagi sekarang ini kan pemerintah kita bilang belum mampu menjaga rokok ilegal," tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, yang dinilainya memperburuk nasib petani. Menurutnya, sebelum menaikkan tarif cukai, pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar persaingan industri tembakau menjadi lebih adil dan sehat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menyampaikan pandangan makro mengenai dampak kenaikan tarif cukai secara agresif terhadap ekosistem IHT. Menurutnya, kebijakan moratorium dapat menjadi ruang jeda yang strategis untuk menata ulang tata kelola industri hasil tembakau agar lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok
"Ketika cukai dinaikkan secara agresif, industri cenderung mengurangi pembelian bahan baku untuk efisiensi, sehingga pendapatan petani rentan terdampak. Tanpa reformasi menyeluruh dalam tata niaga tembakau, buruh tetap rentan terhadap pemutusan kerja sebagai dampak tekanan efisiensi dari perusahaan," jelas Elizabeth.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan cukai yang fluktuatif telah memicu instabilitas dalam dunia usaha. Salah satu contoh ekstrem adalah kenaikan CHT sebesar 23 persen pada tahun 2020 yang menurutnya berujung pada pemangkasan tenaga kerja dan relokasi produksi oleh perusahaan-perusahaan besar.
"Risiko terbesar adalah pada sektor padat karya, yakni buruh Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan petani tembakau, yang posisinya rentan dan kurang terlindungi dari dinamika pasar. Jika pabrik gulung tikar atau menurunkan kapasitas produksi karena ketidakpastian tarif, kelompok ini yang pertama terdampak," imbuh Elizabeth.
Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan di jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua posisi strategis, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea Cukai, kini akan dipimpin oleh wajah-wajah baru yang ditunjuk langsung oleh Prabowo.
Bimo Wijayanto dipercaya menduduki kursi Direktur Jenderal Pajak, menggantikan Suryo Utomo. Sementara itu, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, menggantikan Askolani.
Kedua sosok ini sebelumnya telah dipanggil secara khusus oleh Prabowo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen
-
CIO Danantara Pandu Sjahrir Bantah Emiten TOBA Ikut Tender Proyek Waste-to-Energy
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
7 Fakta PHK Massal Karyawan Pabrik Ban Michelin Cikarang Timur
-
4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?
-
Bangun Pabrik Soda Ash Pertama, Dirut Pupuk Indonesia: Impian Tiga Dekade Lalu Akhirnya Terwujud
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga