Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 139 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan pada akhir pekan ini.
Para pejabat yang dilantik tersebar di 13 unit Eselon I, unit non-eselon, serta Badan Layanan Umum.
Dalam pidatonya, Menkeu menekankan bahwa jabatan yang diemban adalah kepercayaan negara yang tak hanya membutuhkan profesionalisme, tapi juga totalitas, integritas, dan kepekaan publik di tengah tantangan global dan nasional yang kompleks.
Ia pun secara tegas mengingatkan para pejabat untuk terus mengingat sumpah jabatan dan menjalankan tugas dengan ikhlas, fokus, dan penuh etika.
"Jabatan yang saudara emban mulai hari ini adalah sebuah bentuk kepercayaan negara. Suatu kepercayaan negara kepada saudara-saudara sekalian untuk menjadi pimpinan tinggi Pratama di bidang keuangan negara," ujarnya di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (13/6/2025).
Menteri Keuangan menyoroti bahwa pelantikan ini berlangsung di tengah momentum penting, di mana Pemerintah berkomitmen mewujudkan program prioritas Asta Cita besutan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, menurutnya keuangan negara harus dikelola secara optimal sebagai instrumen penting dalam mendukung tujuan nasional, memastikan setiap rupiah dikumpulkan dan dibelanjakan untuk kemakmuran masyarakat, keadilan, dan peradaban Indonesia.
Di sisi lain, Menkeu juga mengingatkan bahwa dunia sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Ketegangan geopolitik dan fragmentasi ekonomi global menciptakan imbas besar terhadap pertumbuhan ekonomi, harga komoditas, hingga regulasi ekspor impor yang disruptif. Kinerja pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu akan menentukan dalam memastikan APBN mampu mendukung pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa.
Di akhir pidatonya, Menkeu menyampaikan analogi yang menggugah bahwa amanah yang akan diemban adalah pertaruhan bagi Republik Indonesia.
Baca Juga: Keputusannya Dipertanyakan, Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Larang Pejabat Rapat di Hotel
"Ini adalah sebuah kepercayaan yang luar biasa kepada Anda semua. Saya berharap pori-pori Anda sedikit merinding karena Anda adalah pertaruhan Republik. Yang Anda capai menentukan Republik, yang Anda gagal capai juga menentukan Republik," pungkasnya dengan nada penuh harap dan keyakinan.
Dalam pidatonya itu juga Sri Mulyani memberi sinyal kuat akan adanya pembentukan kementerian/lembaga (K/L) baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Menurut Sri Mulyani, fenomena kemunculan K/L baru bukan hal baru dan sudah terlihat dalam beberapa waktu belakangan. "Anda semua melihat, mulai dari beberapa tahun terakhir hingga ke depan akan muncul institusi-institusi baru. Tidak hanya kementerian, namun muncul lembaga-lembaga," tegasnya.
Perempuan yang akrab disapa Ani ini membagi lembaga baru tersebut ke dalam dua kategori: lembaga agensi dan lembaga kuasi. Lembaga agensi disebutnya memiliki kedekatan dengan kementerian, bahkan posisinya bisa serupa. Sementara itu, lembaga kuasi adalah organ yang mirip dengan lembaga negara namun tidak secara formal diakui dalam struktur kenegaraan.
Meski demikian, Ani mengingatkan bahwa kemunculan lembaga-lembaga baru ini akan membawa komplikasi dan tantangan baru dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dari sisi perbendaharaan dan pembiayaan. "Ini pasti menimbulkan banyak komplikasi dan tantangan baru di dalam mengelola keuangan negara, terutama dari sisi perbendaharaan dan pembiayaan," jelas Ani.
Ia menambahkan bahwa tantangan tersebut akan menjadi fokus bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Sayangnya, Sri Mulyani tidak merinci nama-nama lembaga yang dimaksud.
Diketahui pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto terdapat 48 menteri dan 61 wakil menteri.
Sebelumnya, pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) jumlah kabinet hanya sebanyak 34 Kementerian/Lembaga. Sehingga dengan bertambahnya jajaran kabinet, maka berdampak pada kebutuhan kantor.
Presiden Prabowo Subianto pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama