Suara.com - Sebuah instruksi mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam acara pelantikan pejabat di Kementerian Keuangan akhir pekan ini, Sri Mulyani secara mendadak meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki sistem coretax.
Permintaan ini sontak menjadi sorotan, mengingat coretax adalah sistem perpajakan canggih baru Indonesia yang baru diimplementasikan pada 1 Januari 2025 namun kerap menuai kritik dan keluhan wajib pajak.
Sri Mulyani menegaskan pentingnya perbaikan ini demi pelayanan wajib pajak yang lebih mudah serta efisiensi dan akuntabilitas dalam pengumpulan pajak.
"Perbaiki sistem coretax yang sedang kita bangun! Jalankan dan yakinkan dia (coretax) bisa berfungsi untuk melayani wajib pajak (WP) secara mudah dan mampu untuk kita (Kementerian Keuangan) menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak secara efisien, akuntabel, dan adil," tegasnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Menkeu Ani, sapaan akrabnya, juga mengingatkan para pejabat akan era media sosial yang semakin transparan. Ia menyoroti bagaimana bukan hanya DJP, tetapi juga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, terus dipantau oleh masyarakat.
"Masyarakat akan terus menyampaikan pandangan dan aspirasi, menagih karena merasa menjadi pembayar pajak, menagih kepada negara dan pemerintah agar mereka mendapatkan pelayanan, agar mereka merasakan hasil dari pajak yang dibayarkan," jelas Sri Mulyani.
Pesan ini bukan sekadar seremoni. Sri Mulyani secara lugas menolak mentalitas "saya sudah di sini, sudah pernah menjabat, dan saya tahu" yang dinilainya hanya akan menghasilkan kinerja seadanya dan merugikan kementerian. "Saya minta seluruh pejabat di sini memiliki kepekaan, semangat, dan juga keinginan untuk terus bekerja melihat semua kemungkinan," pungkasnya.
Informasi saja Pemerintah mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara resmi pada awal tahun ini.
Baca Juga: Investor Kabur dari Proyek Infrastruktur RI, Sri Mulyani Ungkap Biang Keroknya!
Dasar hukum penerapan sistem Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. DJP menjelaskan bahwa aturan ini menyederhanakan berbagai regulasi di bidang perpajakan.
PMK 81 menjadi landasan hukum untuk implementasi sistem yang didasarkan pada hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) di administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif.
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.
Pemenang tender pengadaan sistem coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation, sesuai Dalam lampiran pengumuman pemenag tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020.
Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024.
Peluncuran resmi Coretax dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, bersamaan dengan rapat tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa sistem ini mulai digunakan secara penuh pada 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!