Namun hal itu tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas yudisial.
“RUU Perampasan Aset harus menjamin due process, perlindungan bagi pihak ketiga, serta mekanisme keberatan dan pembuktian terbuka. Jika tidak, kekuasaan bisa kehilangan akal sehatnya,” kata dia.
Hardjuno sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menekankan pentingnya mekanisme hukum yang transparan dan tunduk pada pengawasan peradilan.
Karenanya, Hardjuno berharap sidang lanjutan MK hingga putusan menjadi momentum evaluatif nasional.
“Bukan soal siapa yang menang di MK. Tapi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah dan DPR, agar mengevaluasi kembali materi dalam RUU Perampasan Aset yang lebih mengedepankan kepastian dan keadilan hukum itu sendiri,” jelasnya.
Inti Gugatan Pemilik Bank Centris ke MK
Gugatan yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional, ke MK menyasar konstitusionalitas Undang-Undang PUPN, produk hukum warisan tahun 1960 yang masih digunakan pemerintah dalam menagih piutang negara.
Menurut Andri, beberapa pasal dalam UU tersebut membuka celah bagi pemerintah untuk melakukan penagihan secara sepihak dan tanpa proses hukum yang adil, melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Dalam sidang MK, terungkap sejumlah persoalan mendasar yang menjadi inti gugatan Andri:
Pertama, salinan keputusan MA yang menjadi dasar negara menetapkan Andri sebagai penanggung utang senilai Rp4,5 triliun diduga tidak sah.
Baca Juga: Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM
Panitera Muda MA secara resmi menyatakan bahwa permohonan kasasi yang seharusnya melandasi putusan tersebut tidak pernah diterima atau diregistrasi.
Bahkan, Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyebut temuan ini sebagai “agak misteri”, karena mencerminkan kekacauan administratif di tingkat peradilan tertinggi.
Kedua, dalam catatan transaksi keuangan, dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris Internasional justru diduga dialihkan ke rekening lain yang bernama Centris International Bank—rekening atas nama perorangan yang tidak terdaftar untuk kliring di Bank Indonesia.
Ahli yang dihadirkan Pemohon menyebut praktik ini berpotensi sebagai rekayasa transaksi, dan menyamainya dengan tindakan manipulatif yang mengarah pada pelanggaran serius dalam sistem keuangan negara.
Ketiga, Andri tidak pernah menandatangani jaminan pribadi atau dokumen yang mengakui utang secara personal, seperti PKPS, MSAA, MRNIA, atau APU.
Menurut ahli hukum korporasi, tanggung jawab pribadi semacam itu tidak bisa dibebankan kepada pemegang saham pengendali, kecuali ada pembuktian pelanggaran hukum yang berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar
-
Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI
-
IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital
-
7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'