Suara.com - Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Kali ini, Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan terkait pemakzulan terhadap Wapres Gibran. .
Dalam surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025, dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres. Salah satu di antaranya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.
Mengutip dari laman resmi MK pada Rabu (4/6/2025), MK menyatakan jika putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat. Hal itu disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang putusan, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar sebagai Pemohon I dan Utami Yustihasana Untoro sebagai Pemohon II. Sementara Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro.
Sementara untuk perkara nomor 159/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan mahkamah menyebutkan bahwa telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Untuk dalil pemohon perkara nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK menegaskan bahwa dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Enny.
Baca Juga: Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR
Yakni keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang, dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten-kota.
Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.
Ridwan menyatakan bahwa meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.
Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
Berita Terkait
-
Istana Respons Isu Megawati Tak Ajak Ngobrol Gibran Saat Ketemu di Kemenlu, Begini Katanya
-
Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
-
Di Tengah Momen Prabowo-Megawati Bisik-bisik hingga Bercanda, Gibran Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!