Suara.com - PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding.
Acara mengangkat tema ‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel’.
Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.
Kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Rubi.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk menambah wawasan.
“Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada,” kata Harwan, Jumat (20/6/2025).
“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero Bengkulu Dijamin Jasa Raharja
Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.
Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.
“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva.
“Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum.”
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar