Suara.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae, tidak mentolerir adanya praktik minyak dan gas (migas) dan pertambangan ilegal. Dia bahkan telah memetakan, wilayah mana saja yang terindikasi praktik migas dan tambang ilegal.
Untuk diketahui, Jeffrie sempat menjadi Jaksa di wilayah pertambangan, seperti Maluku Utara dan Bangka Belitung. Sehingga, dirinya bisa mengendus segala praktik migas hingga tambang ilegal.
"Minimal saya tahu lubang tikusnya di mana," ujar Jeffri saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025).
Menurut dia, tupoksi direktoratnya hanya untuk menata tambang maupun sektor migas, agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Jeffri menambahkan, penegakan hukum yang dijalankan sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyibumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Jadi, nanti semua aturan hukum kita luruskan, kita bikin audit semua, tapi untuk Indonesia. Jadi, rohnya itu ada di pasal 33, ayat 3 itu," imbuh Jeffri.
Dia menyebut, peran penindakkan juga akan diperkuat dengan sosok-sosok dari lembaga penegak hukum seperti KPK dan TNI.
"Strukturnya sudah ada. Hanya personilnya itu harus disiapkan. Dan harus disiapkan arahan Pak Menteri. Personilnya itu harus disiapkan hati-hati. Artinya apa? Kalau orang di luar kan bilang, kadang-kadang bagaimana kita mau sapu jadi bersih kalau sapunya kotor, kan gitu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik pejabat baru untuk penegakkan hukum di sektor minyak dan gas (Migas), serta pertambangan.
Baca Juga: Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal
Adapun, pejabat yang dilaktik yaitu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rilke Jeffri Huwae dan Direktur Penindakan Pidana, Ma'mun.
Menurut Bahli, dua pejabat tersebut diambil dari masing-masing lembaga hukum yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Dia menyebut, tugas dan tupoksi pejabat itu untuk menyelesaikan segala sengketa di sektor migas maupun mineral dan batu bara (minerba).
"Jadi kita melantik Dirjen Gakkum. Ini adalah Dirjen Baru, karena amanat undang-undang khususnya di Menirba dan PP-nya yang sekarang sudah lagi selesai itu adalah segala sengketa persoalan-persoalan yang ada di Minerba diselesaikan semuanya di Kementerian ESDM," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum juga bertugas untuk mengamankan aset-aset negara. Sehingga, aset-aset negara di migas dan minerba bisa dinikmati oleh masyarakat luas, tidak hanya segelintir pengusaha saja.
"Kita akan atas arahan Bapak Presiden dan harus kita menyelamatkanAset Negara. Aset negara kita harus selamatkan dan kita kembalikan ke Pasar 33. Jadi kami nggak main-main. Kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tampak lurus. Yang bengkok kita luruskan," ucap dia.
Bahlil yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, tupoksi direktorat baru hanya sampai pada penataan sumber daya alam Indonesia, sehingga tidak terjadi ilegal pertambangan hingga pengeboran minyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan