Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan butuh proses panjang untuk menetapkan kenaikan tarif ojol sebesar 8-15 persen.
Kemenhub terlebih dahulu mempertimbangkan mulai dari asas keadilan hingga keberlanjutan memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan sebelum diberlakukan kebijakan ini.
"Prosesnya masih banyak dan masih panjang ya. Karena proses melahirkan satu regulasi ini, ini kita tidak hanya melihat satu sisi saja. Kita harus komprehensif, ya, menyeluruh sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
"Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen ini ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final," sambung dia.
Adapun, Kemenhub juga tidak hanya mengkaji tarif dasar ojol saja, akan tetapi juga potongan biaya layanan yang dibebankan pengemudi atau driver.
"Kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan. Dan termasuk kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait potongan, tuntutan potongan 10 persen," ucap Aan.
Aan menegaskan, Kemenhub ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna.
Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan tarif harus didasari kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi.
Ia mengatakan Kemenhub berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil akan bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan serta mengedepankan dialog dan keterbukaan dengan semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: Ternyata Pemerintah Masih Galau Naikkan Tarif Ojol Hingga Turunkan Potongan Driver
Kemenhub berharap dengan pendekatan yang adil dan transparan ini, keputusan terkait tarif ojek online akan dapat diterima oleh semua pihak dan membawa manfaat yang optimal bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
"Prinsip kami adalah mencari titik temu yang terbaik, yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat," kata Aan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, mengatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi baru yang mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk para mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan perusahaan penyedia aplikasi.
Meski belum menyebut bentuk akhir dari aturan tersebut, ia memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi ojol, khususnya terkait potongan aplikasi yang dianggap terlalu besar.
"Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan (perubahan KP 1001 Tahun 2022). Tapi tentu saja teman-teman, merubah aturan kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan," kata Suntana.
Untuk diketahui, saat ini tarif perjalanan dan ketentuan potongan aplikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini
-
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
-
Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru