Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencegah pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dan beberapa pinjol sudah dicabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pencabutan izin pinjol ini untuk melindungi konsumen.
"Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya dikutip dari Youtube OJK, Rabu (9/7/2035).
Lanjutnya, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman onlineilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan mengenai transaksi keuangan ilegal dan scam di akhir juni. Adapun, laporan jumlah rekening mencapai 267.942 dan pihaknya sudah memblokir 56.986 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejauh ini total kerugian cukup besar.
"Total kerugian dana mencapai Rp 3,4 triliun serta total dana korban yang telah di blokir Rp 558,7 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Modal Asing Kabur, Pasar Saham Terkoreksi: OJK Ungkap Tekanan Geopolitik dan Buyback Emiten
Sedangkan, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 ada 222.679 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.
Sementara dalam rangka upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak awal tahun ini hingga akhir Juni tahun ini, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Dalam rangka penegakan selama periode dari awal tahun hingga pertengahan OJK juga memberikan perintah sanksi administrasi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK dan 22 sanksi denda ke PUJK," jelasnya.
Sebagai informasi, OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga yang merupakan sasaran prioritaspenerima program edukasi keuangan sebagaimana tercantum dalamStrategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersinergi dengan Kongres Wankta Indonesia (KOWANI) menyelenggarakan Training of Trainers(ToT) Program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) bagi Anggota KOWANI
Berita Terkait
-
Gagal Kawin dengan MNC Bank, Korea Selatan Ambil Saham Nobu Bank
-
Lindungi Diri dari Agen Asuransi Bodong: OJK Rilis Database Agen Resmi, Ini Cara Cek
-
OJK: Sebulan Lagi Izin Bank Muhammadiyah Terbit
-
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
OJK: Waspada, Penipuan Modus Investasi Kripto Semakin Marak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN