Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat mengatasi potensi kebocoran penerimaan negara. Setelah dividen BUMN senilai Rp 90 triliun resmi "kabur" ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kemenkeu membentuk direktorat baru bernama Direktorat Potensi dan Pengawasan (Potwas) PNBP.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengamankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kini terancam menyusut drastis.
Pergeseran pengelolaan dividen BUMN ini adalah dampak langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak Maret lalu. Akibatnya, pundi-pundi negara dari dividen BUMN yang sebelumnya masuk dalam PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) kini kering. Hingga 31 Maret, realisasi PNBP dividen hanya Rp 10,88 triliun, anjlok 74,6% dibanding tahun lalu dan baru mencapai 12,1% dari target.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7), bahwa kehadiran Direktorat Potwas PNBP akan melengkapi dua direktorat yang sudah ada, yaitu Direktorat PNBP Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga (KL).
"Diharapkan kita bisa lebih fokus menggali potensi PNBP, menyusun strategi pengawasan yang lebih baik, dan mendukung kerja sama lintas unit," ujar Luky.
Direktorat baru ini tidak main-main. Mereka akan memiliki tiga tugas utama: menggali potensi PNBP yang belum optimal, menyusun strategi pengawasan PNBP yang lebih ketat, serta mendukung sinergi antarunit seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF), dan kementerian/lembaga lain. Ini adalah respon strategis Kemenkeu untuk memastikan target PNBP sebesar Rp 513,64 triliun pada tahun 2025 tetap tercapai, meskipun saat ini baru terkumpul Rp 115,9 triliun atau 22,6% hingga akhir kuartal I.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Anggaran, Suahasil Nazara, menambahkan bahwa dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024 sempat masuk di bulan Januari. Namun, setelah UU baru berlaku, tidak ada lagi dividen yang mengalir ke kas negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?