Suara.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mempersilahkan, produsen beras untuk melakukan uji laboratorium sendiri soal mutu kualitas beras.
Hasil uji lab itu, sebutnya, akan diadu dengan uji lab pemerintah, sehingga bisa mengetahui apakah beras yang dijual merupakan beras oplosan atau bukan.
Adapun, pemerintah lewat Kementerian Pertanian, dari 13 laboratorium di 10 Provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, dan 59,78 persen dijual di atas HET, serta 21 persen beratnya tidak sesuai.
"Tinggal membuktikan saja, ada uji lab. Setiap perusahaan juga punya QC (quality control), ya diuji aja lab kan diadu aja," ujar Arief saat ditemui di Kantir Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, yang dikutip Rabu (16/7/2025).
Sebenarnya, tutur Arief, upaya adu uji lab sebagai ajang pembuktian produsen beras, bahwa produk yang dijajakan bukan beras oplosan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka pemerintah meminta untuk memperbaiki.
"Jadi, di kasih waktu kok dua minggu untuk memperbaiki, lain loh kalau enggak di kasih waktu, di kasih waktu dua minggu, tolong diperbaikin speknya, sesuai sama packaging, masa enggak boleh," imbuhnya.
Arief menambahkan, penungkapan beras oplosan oleh pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
"Justru ini lagi memperbaiki sistem kok malah bagus ya, supaya juga jangan konsumen Dapet enggak sesuai sama labelnya enggak sesuai label, sederhana banget," ucapnya.
Aturan Beras Oplosan
Baca Juga: Pemerintah Bobol Soal Beras Oplosan, Pengawasan Kurang?
Sebelumnya, Arief menjelaskan sebenarnya pencampuran beras dalam aturan hal yang lazim. Karena, jelas dia, memang dalam peraturan tertuang beras premium boleh dicampur dengan beras pecah atau broken maksimal 15 persen.
Hal termaktub dalam, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
"Bukan hal yang biasa. Jadi ya memang beras itu ya ada tingkatannya atau grader. Maksudnya grader itu dia yang mengukur berapa persen broken-nya. Misalnya nih broken-nya 15 persen, pasti beras pecah dicampur ke beras kepala (premium)," katanya.
Menurutnya, kata oplosan itu memang selalu indentik dengan konotasi negatif. Padahal, dalam aturan jelas, beras dikatakan kualitas premium jika menenuhi syarat kadar air dan broken yang sesuai.
Adapun, dalam beras premium, kadar air beras premium yang dianjurkan maksimal 15 persen. Jika lewat dari nilai itu, maka beras itu tidak layak dilabeli beras premium.
"Jadi oplos itu biasanya konotasinya negatif. Neras itu yang nggak boleh kalau sudah beras premium itu 15 persen maksimum, broken-nya 30 persen itu nggak boleh Jangan di labelin beras premium," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Danantara Buka Peluang Orang Asing Isi Kursi Direksi BUMN
-
Pertamina Ungkap Kelanjutan Pengembangan Bahan Bakar Avtur dari Minyak Jelantah
-
Rupiah Ditutup Meriang Sore Ini Lawan Dolar Amerika, Sentuh Level Rp 16.581
-
Purbaya soal Dikritik DPR buntut Cawe-cawe Kementerian Lain: Bodo Amat
-
Viral Usai Ditanyakan ke Wapres Gibran: Apa Itu Optimalisasi CPNS?
-
Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri, Bank Mandiri Resmikan Livin' Fest 2025
-
Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian
-
Kepemilikan Bitcoin Korporat Meledak 40 Persen, Sentuh Rekor US$117 Miliar
-
Danantara Ungkap Alasan Enggan Siram Duit di Pasar Saham Indonesia
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur